Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Masuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Berlaku 18 Mei 2022

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 kembali melakukan penyesuaian kebijakan perjalanan luar negeri atau atau internasional seiring semakin membaiknya kondisi pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Kebijakan itu diatur dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 19 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan dalam surat edaran ini mulai diberlakukan per hari ini, Rabu (18/5/2022) hingga waktu yang belum ditentukan.

Berikut aturan terbaru perjalanan internasional berdasarkan SE Kasatgas Nomor 19 Tahun 2022:

Pintu masuk (entry point)

Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dapat masuk ke Indonesia hanya melalui pintu masuk (entry point) yang telah ditentukan, yakni:

16 Bandara

1.Soekarno-Hatta, Banten
2. Juanda, Jawa Timur
3. Ngurah Rai, Bali
4. Hang Nadim, Kepulauan Riau
5. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau
6. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
7. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat
8. Kualanamu, Sumatera Utara
9.Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan
10. Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
11. Sultan Iskandar Muda, Aceh*
12.Minangkabau, Sumatera Barat*
13. Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan*
14. Adisumarmo, Jawa Tengah*
15. Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan*
16. Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kalimantan Timur*

Bandar udara dengan kode (*) hanya dibuka untuk PPLN yang terlibat dalam program haji dan dibuka dalam rentang waktu 4 Juni 2022 hingga 15 Agustus 2022.

Seluruh pelabuhan laut

Seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk perjalanan luar negeri melalui pertimbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

8 Pos lintas batas negara

1. Aruk, Kalimantan Barat
2. Entikong, Kalimantan Barat
3. Motaain, Nusa Tenggara Timur
4. Nanga Badau, Kalimantan Barat
5. Motamasin, Nusa Tenggara Timur
6. Wini, Nusa Tenggara Timur
7. Skouw, Papua
8. Sota, Papua.

Protokol kesehatan

Setiap PPLN yang memasuki Indonesia wajib melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditentukan pemerintah, terdiri dari:

a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis dengan benar saat di dalam ruangan atau di tengah kerumunan;

b. Mengganti masker setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

c. Cuci tangan secara berkala;

d. Jaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dan menghindari kerumunan;

e. Dihimbau tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum.

Syarat WNA PPLN masuk Indonesia

Tidak semua warga negara asing diizinkan masuk ke Indonesia di tengah situasi pandemi ini. Mereka yang diizinkan masuk adalah yang memenuhi kriteria berikut:

a. Sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang diatur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

b. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA);

c. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga

Syarat masuk PPLN melalui entry point

Adapun persyaratan masuk melalui entry point adalah sebagai berikut:

a. Mematuhi protokol kesehatan yang ada;

b. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan;

c. Menunjukkan kartu/sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan, kecuali bagi WNA dengan kondisi tertentu yang telah diatur dalam SE;

WNI dan WNA PPLN yang belum divaksin akan divaksinasi di entry point setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif;

Dengan syarat:

1. berusia 6 - 17 tahun;
2. pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas;
3. pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

Karantina

PPLN wajib belum bisa melanjutkan perjalanan dan wajib menjalani karantina selama 5x24 jam apabila belum mendapatkan vaksin dosis kedua, meskipun tidak menunjukkan gejala Covid-19 xan hasil RT-PCR negatif.

Karantina bisa dilakukan secara mandiri (berbayar) ataupun di lokasi karantina terpusat (dibiayai pemerintah).

Yang bisa memanfaatkan layanan karantina terpusat hanyalah WNI dengan kriteria:

- Pekerja Migran Indonesia (PMI);
- Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri;
- Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri;
- Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival
tingkat internasional

Sementara WNI di luar kriteria itu dan WNA harus melaksanakan karantina secara mandiri atau berbayar di akomodasi karantina terpusat.

Apabila WNA PPLN tidak dapat membiayaikarantina, maka pihak Sponsor, Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban.

Dispensasi karantina

Kebijakan dispensasi karantina bisa diberikan kepada PPLN dengan kriteria berikut:

a. WNI PPLN yang mengalami kondisi mendesak:

- memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa
- kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus
- kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal

namun tetap wajib mengikuti prosedur pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan Covid-19 sebelum melanjutkan perjalanan.

b. Permohonan dispensasi diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

Izin dispensasi karantina diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.

SE ini ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Kepala Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto di Jakarta, 18 Mei 2022.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/05/18/133000465/aturan-masuk-pelaku-perjalanan-luar-negeri-berlaku-18-mei-2022

Terkini Lainnya

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

Tren
5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

Tren
8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

Tren
Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Tren
Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Tren
Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Tren
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Tren
Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal 'Muncak' di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal "Muncak" di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Tren
Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Tren
Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke