Tidak semua warga negara asing diizinkan masuk ke Indonesia di tengah situasi pandemi ini. Mereka yang diizinkan masuk adalah yang memenuhi kriteria berikut:
a. Sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang diatur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
b. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA);
c. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga
Adapun persyaratan masuk melalui entry point adalah sebagai berikut:
a. Mematuhi protokol kesehatan yang ada;
b. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan;
c. Menunjukkan kartu/sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan, kecuali bagi WNA dengan kondisi tertentu yang telah diatur dalam SE;
WNI dan WNA PPLN yang belum divaksin akan divaksinasi di entry point setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif;
Dengan syarat:
1. berusia 6 - 17 tahun;
2. pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas;
3. pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
Baca juga: Mulai Besok, Pelaku Perjalanan dari Luar Maupun Dalam Negeri Tak Perlu Tes Covid-19
PPLN wajib belum bisa melanjutkan perjalanan dan wajib menjalani karantina selama 5x24 jam apabila belum mendapatkan vaksin dosis kedua, meskipun tidak menunjukkan gejala Covid-19 xan hasil RT-PCR negatif.
Karantina bisa dilakukan secara mandiri (berbayar) ataupun di lokasi karantina terpusat (dibiayai pemerintah).
Yang bisa memanfaatkan layanan karantina terpusat hanyalah WNI dengan kriteria:
- Pekerja Migran Indonesia (PMI);
- Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri;
- Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri;
- Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival
tingkat internasional