Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Masuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Berlaku 18 Mei 2022

Kompas.com - 18/05/2022, 13:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Syarat WNA PPLN masuk Indonesia

Tidak semua warga negara asing diizinkan masuk ke Indonesia di tengah situasi pandemi ini. Mereka yang diizinkan masuk adalah yang memenuhi kriteria berikut:

a. Sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang diatur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

b. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA);

c. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga

Syarat masuk PPLN melalui entry point

Adapun persyaratan masuk melalui entry point adalah sebagai berikut:

a. Mematuhi protokol kesehatan yang ada;

b. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan;

c. Menunjukkan kartu/sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan, kecuali bagi WNA dengan kondisi tertentu yang telah diatur dalam SE;

WNI dan WNA PPLN yang belum divaksin akan divaksinasi di entry point setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif;

Dengan syarat:

1. berusia 6 - 17 tahun;
2. pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas;
3. pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

Baca juga: Mulai Besok, Pelaku Perjalanan dari Luar Maupun Dalam Negeri Tak Perlu Tes Covid-19

Karantina

PPLN wajib belum bisa melanjutkan perjalanan dan wajib menjalani karantina selama 5x24 jam apabila belum mendapatkan vaksin dosis kedua, meskipun tidak menunjukkan gejala Covid-19 xan hasil RT-PCR negatif.

Karantina bisa dilakukan secara mandiri (berbayar) ataupun di lokasi karantina terpusat (dibiayai pemerintah).

Yang bisa memanfaatkan layanan karantina terpusat hanyalah WNI dengan kriteria:

- Pekerja Migran Indonesia (PMI);
- Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri;
- Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri;
- Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival
tingkat internasional

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com