Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Masuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Berlaku 18 Mei 2022

Kompas.com - 18/05/2022, 13:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 kembali melakukan penyesuaian kebijakan perjalanan luar negeri atau atau internasional seiring semakin membaiknya kondisi pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Kebijakan itu diatur dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 19 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan dalam surat edaran ini mulai diberlakukan per hari ini, Rabu (18/5/2022) hingga waktu yang belum ditentukan.

Berikut aturan terbaru perjalanan internasional berdasarkan SE Kasatgas Nomor 19 Tahun 2022:

Baca juga: Berlaku Hari Ini, Aturan Perjalanan Terbaru, Tak Perlu PCR atau Antigen

Pintu masuk (entry point)

Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dapat masuk ke Indonesia hanya melalui pintu masuk (entry point) yang telah ditentukan, yakni:

16 Bandara

1.Soekarno-Hatta, Banten
2. Juanda, Jawa Timur
3. Ngurah Rai, Bali
4. Hang Nadim, Kepulauan Riau
5. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau
6. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
7. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat
8. Kualanamu, Sumatera Utara
9.Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan
10. Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
11. Sultan Iskandar Muda, Aceh*
12.Minangkabau, Sumatera Barat*
13. Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan*
14. Adisumarmo, Jawa Tengah*
15. Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan*
16. Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kalimantan Timur*

Bandar udara dengan kode (*) hanya dibuka untuk PPLN yang terlibat dalam program haji dan dibuka dalam rentang waktu 4 Juni 2022 hingga 15 Agustus 2022.

Baca juga: Aturan Perjalanan Dalam Negeri Terbaru, Tak Perlu Tes Covid-19 jika Sudah Vaksinasi Lengkap

Seluruh pelabuhan laut

Seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk perjalanan luar negeri melalui pertimbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

8 Pos lintas batas negara

1. Aruk, Kalimantan Barat
2. Entikong, Kalimantan Barat
3. Motaain, Nusa Tenggara Timur
4. Nanga Badau, Kalimantan Barat
5. Motamasin, Nusa Tenggara Timur
6. Wini, Nusa Tenggara Timur
7. Skouw, Papua
8. Sota, Papua.

Baca juga: Menhub: Perjalanan Udara di Indonesia Diprediksi Pulih Tahun 2023

Protokol kesehatan

Setiap PPLN yang memasuki Indonesia wajib melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditentukan pemerintah, terdiri dari:

a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis dengan benar saat di dalam ruangan atau di tengah kerumunan;

b. Mengganti masker setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

c. Cuci tangan secara berkala;

d. Jaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dan menghindari kerumunan;

e. Dihimbau tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum.

Baca juga: Tes Covid-19 untuk Syarat Perjalanan Dihapus, asal Sudah Vaksin Lengkap

Syarat WNA PPLN masuk Indonesia

Tidak semua warga negara asing diizinkan masuk ke Indonesia di tengah situasi pandemi ini. Mereka yang diizinkan masuk adalah yang memenuhi kriteria berikut:

a. Sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang diatur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

b. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA);

c. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga

Syarat masuk PPLN melalui entry point

Adapun persyaratan masuk melalui entry point adalah sebagai berikut:

a. Mematuhi protokol kesehatan yang ada;

b. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan;

c. Menunjukkan kartu/sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan, kecuali bagi WNA dengan kondisi tertentu yang telah diatur dalam SE;

WNI dan WNA PPLN yang belum divaksin akan divaksinasi di entry point setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif;

Dengan syarat:

1. berusia 6 - 17 tahun;
2. pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas;
3. pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

Baca juga: Mulai Besok, Pelaku Perjalanan dari Luar Maupun Dalam Negeri Tak Perlu Tes Covid-19

Karantina

PPLN wajib belum bisa melanjutkan perjalanan dan wajib menjalani karantina selama 5x24 jam apabila belum mendapatkan vaksin dosis kedua, meskipun tidak menunjukkan gejala Covid-19 xan hasil RT-PCR negatif.

Karantina bisa dilakukan secara mandiri (berbayar) ataupun di lokasi karantina terpusat (dibiayai pemerintah).

Yang bisa memanfaatkan layanan karantina terpusat hanyalah WNI dengan kriteria:

- Pekerja Migran Indonesia (PMI);
- Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri;
- Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri;
- Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival
tingkat internasional

Sementara WNI di luar kriteria itu dan WNA harus melaksanakan karantina secara mandiri atau berbayar di akomodasi karantina terpusat.

Apabila WNA PPLN tidak dapat membiayaikarantina, maka pihak Sponsor, Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban.

Dispensasi karantina

Kebijakan dispensasi karantina bisa diberikan kepada PPLN dengan kriteria berikut:

a. WNI PPLN yang mengalami kondisi mendesak:

- memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa
- kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus
- kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal

namun tetap wajib mengikuti prosedur pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan Covid-19 sebelum melanjutkan perjalanan.

b. Permohonan dispensasi diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

Izin dispensasi karantina diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.

SE ini ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Kepala Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto di Jakarta, 18 Mei 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com