KOMPAS.com - Pemerintah telah mengumumkan pelonggaran aturan terkait pemakaian masker pada Selasa (17/5/2022).
Pelonggaan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi mengungkapkan jika pelonggaran ini sebagai tindak lanjut atas kondisi penanganan pandemi Covid-19 yang semakin terkendali di Indonesia.
"Pertama, pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," katanya, Selasa (17/5/2022).
Akan tetapi pelonggaran tersebut masih bersifat terbatas, sehingga tidak di setiap tempat memperbolehkan masyarakat tidak menggunakan masker.
"Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," sambung Jokowi.
Baca juga: Benarkah Hand Sanitizer Dapat Merusak Kesehatan?
Meskipun diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker, namun Presiden Jokowi tetap menyarankan beberapa kategori rentan untuk tetap menggunakan masker ketika berada di luar ruangan.
"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas," jelas Jokowi.
Penggunaan masker juga berlaku untuk masyarakat yang sedang mengalami sakit seperti batuk dan pilek, hal tersebut guna mencegah penularan penyakit tersebut kepada orang lain.
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," ungkap Jokowi.
Baca juga: Muncul Hepatitis Akut Misterius yang Menular Lewat Saluran Pernapasan, Pakai Masker Tetap Perlu?
Dilansir dari Kompas.com (18/5/2022), Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker saat melakukan shalat jemaah di masjid.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, aturan tersebut diperuntukkan bagi jemaah yang sehat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.