KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan pelonggaran aturan pelaku perjalanan dalam negeri, Selasa (17/5/2022) dalam pernyataan pers di Istana Bogor.
Pelonggaran aturan pelaku perjalanan dalam negeri tersebut berupa perizinan melakukan perjalanan tanpa menunjukkan hasil tes PCR/Antigen bagi mereka yang telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.
"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun Antigen," terang Presiden Jokowi.
Dilansir dari laman Sekretariat Presiden (17/5/2022), Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melalui Wiku Adisasmito mengatakan bahwa kebijakan ini akan berlaku efektif mulai Rabu (18/05/2022).
Lantas, bagaimana aturan naik kereta api terkini?
Baca juga: 4,39 Juta Orang Mudik Menggunakan Kereta Api pada Masa Lebaran 2022
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan hingga Rabu (18/5/2022), PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Persero masih menggunakan Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 39 Tahun 2022 dan SE Kemenhub No. 49 Tahun 2022 sebagai pedoman syarat perjalanan via kereta api.
"Sejauh ini, KAI masih mengacu ke SE Kemenhub No 39 dan 49 Tahun 2022 mengenai syarat perjalanan dan protokol kesehatan menggunakan kereta api," terang Joni, saat dihubungi oleh Kompas.com, Rabu (18/5/2022).
Dalam SE tersebut, pelaku perjalan dalam negeri yang telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis lengkap wajib melampirkan hasil negatif tes Covid-19.
Berikut aturaan syarat naik kereta api menurut kedua SE tersebut:
Baca juga: Aturan Masuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Berlaku 18 Mei 2022
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.