KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan (outdoor) atau area terbuka.
Kebijakan tersebut diambil lantaran penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia dinilai makin terkendali.
Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa, (17/5/2022).
"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker," ujar Presiden dilansir dari laman Satgas Covid-19, 17 Mei 2022.
Baca juga: Masker Boleh Dilepas Saat di Luar Ruangan?
Lalu apakah boleh lepas masker jika berada di dalam ruangan?
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional Alexander K Ginting mengatakan, masyarakat boleh lepas masker ketika berada di dalam ruangan atau indoor dengan beberapa kondisi tertentu. Semisal, saat sendirian, tidak ada kontak erat, dan sebagainya.
"Kalau sendiri, kalau dengan anak istrinya yang tidak lagi sakit, tidak kontak erat, tidak ada komorbid, sudah vaksinasi lengkap, dan tetap berjarak," kata Alex kepada Kompas.com, Rabu (18/5/2022).
Penggunaan masker, imbuhnya tetap wajib dilakukan apabila masyarakat berada di kerumunan, baik itu di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan atau outdoor.
Selain itu, jika bergejala tetap harus pakai masker, meski tidak berkerumun.
"Jika kerumunan baik indoor atau outdoor tetap maskeran. Jika bergejala harus pakai kendati tidak ada kerumunan," ujar Alex.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.