Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka, Berakhir Bebas

Kompas.com - 17/04/2022, 17:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus yang menimpa Murtede alias Amaq Sinta, warga Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, jadi sorotan publik.

Pria berusia 34 tahun itu sempat terjerat kasus hukum akibat membunuh pelaku sebagai upaya pembelaan diri 

Dua orang pelaku upaya pembegalan itu tewas usai terkena tusukan pisau Amaq Sinta.

Ia pun dijadikan tersangka atas tewasnya dua begal yang sebelumnya mencoba melukai dan merampas motor miliknya.

Kasus tersebut mendapat banyak reaksi. Polisi kemudian menghentikan kasus tersebut dan membebaskan dia dari status tersangka.

Berikut perjalanan kasus Amaq Sinta:

Baca juga: Kasus Korban Begal Tewaskan Pembegal Dihentikan oleh Polda NTB, Amaq Sinta: Alhamdulillah, Saya Bebas

Kronologi kejadian

Berdasarkan kronologi yang diceritakan Sinta, saat itu, ia akan berangkat ke Lombok Timur untuk mengantar makanan pada ibunya pada 10 April 2022 dini hari.

Ketika melewati jalan raya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, ia dihadang dan diserang empat orang pelaku menggunakan senjata tajam.

Mendapati serangan itu, Sinta pun melawan para pelaku dengan sebilah pisau kecil yang dibawanya sembari berteriak meminta tolong.

Namun, tidak ada warga yang datang membantunya.

Dari upaya itu, 2 orang begal tewas di tempat dan dua lainnya melarikan diri setelah melihat kawannya tumbang.

Amaq Sinta pun segera pergi ke rumah saudaranya untuk menenangkan diri dan mengobati luka tebasan di beberapa bagian tubuh yang didapatkannya dari pembegal.

Baca juga: Sederet Kasus soal Korban Begal yang Jadi Tersangka di Indonesia

Ditetapkan jadi tersangka

Sore hari setelah kejadian, petugas kepolisian dataang ke rumah Sinta untuk mengambil barang bukti, yakni pisau dan sepeda motor yang dugunakan Sinta.

Setelah itu, Sinta dimintai keterangan di kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Praya Timur untuk dimintai keterangan dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Saat itu, ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan Polsek Praya Timur akibat perbuatannya menghilangkan nyawa dua orang begal yang hendak menyerangnya.

Baca juga: Ungkapan Syukur Amaq Sinta Setelah Kasusnya Dihentikan Polda NTB

Mengundang reaksi publik

Pasca ditetapkan sebagai tersangka atas upaya bela diri melawan begal, Amaq Sinta mendapat banyak dukungan dari berbagai pihak, salah satunya masyarakat di Lombok Tengah.

Puluhan warga mendatangi Polres Lombok pada 13 April 2022 untuk membela Sinta.

"Kita membela diri dari ancaman bahaya pembunuhan, kita melakukan pembelaan masa kita yang bersalah," kaya salah satu warga yang turut dalam aksi Alus Darmiah.

Mereka meminta Kapolres Lombok Tengah mengaji ulang penetapan tersangka yang diberikan kepada Sinta.

Baca juga: Polda NTB Hentikan Penyidikan Kasus Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka

Kasus diambil alih Polda NTB

Kasus Sinta yang semula ditangani oleh Polres Lombok Tengah kemudian diambil alih oleh Polda Nusa Tenggara Barat pada 14 April 2022.

Pengambilalihan kasus ini terjadi setelah perkara yang satu ini menarik atensi besar publik dan mendatangkan banyak penolakan dari berbagai pihak.

"Bahwa penanganan yang dilakukan di Polres Lombok Tengah pada hari ini sudah ditangani oleh Polda NTB, dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB," kata Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto (14/4/2022).

Menurut Djoko, kasus diambil alih sebagai tindakan penyidikan untuk membuka perkara tersebut secara terang, sehingga penyidik bisa menentukan tersangka yang seharusnya.

Baca juga: Sederet Kasus soal Korban Begal yang Jadi Tersangka di Indonesia

Kasus dihentikan

Polda Nusa Tenggara Barat secara resmi menutup kasus ini dan menghentikan proses penyidikan.

"Jadi laporan polisi berkaitan dengan atau nomor polisi LP 137, untuk saat sekarang dilakukan penghentian penyidikan. Administrasii penyidikan berkaitan dengan penghentian penyidikan akan dilakukan segera oleh penyidik," ujar Djoko, Sabtu (16/4/2022).

Santi dinyatakan melakukan tindakan pembelaan terpaksa, tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, baik secara formil maupun materil, atas pembunuhan yang ia lakukan.

Amaq Sinta pun dinyatakan bebas dari status tersangka yang beberapa waktu terakhir ini melekat padanya.

Sebelumnya, penahanannya sempat ditangguhkan pada 14 April 2022 dan ia dibebaskan meski masih menyandang status tersangka.

(Sumber: Kompas.com/Idham Khalid, Fitri Rachmawati | Editor: Pythag Kurniati, Andi Hartik, Priska Sari Pratiwi, David Oliver Purba, Reza Kurnia Darmawan) 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com