Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nasib Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka, Berakhir Bebas

KOMPAS.com - Kasus yang menimpa Murtede alias Amaq Sinta, warga Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, jadi sorotan publik.

Pria berusia 34 tahun itu sempat terjerat kasus hukum akibat membunuh pelaku sebagai upaya pembelaan diri 

Dua orang pelaku upaya pembegalan itu tewas usai terkena tusukan pisau Amaq Sinta.

Ia pun dijadikan tersangka atas tewasnya dua begal yang sebelumnya mencoba melukai dan merampas motor miliknya.

Kasus tersebut mendapat banyak reaksi. Polisi kemudian menghentikan kasus tersebut dan membebaskan dia dari status tersangka.

Berikut perjalanan kasus Amaq Sinta:

Kronologi kejadian

Berdasarkan kronologi yang diceritakan Sinta, saat itu, ia akan berangkat ke Lombok Timur untuk mengantar makanan pada ibunya pada 10 April 2022 dini hari.

Ketika melewati jalan raya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, ia dihadang dan diserang empat orang pelaku menggunakan senjata tajam.

Mendapati serangan itu, Sinta pun melawan para pelaku dengan sebilah pisau kecil yang dibawanya sembari berteriak meminta tolong.

Namun, tidak ada warga yang datang membantunya.

Dari upaya itu, 2 orang begal tewas di tempat dan dua lainnya melarikan diri setelah melihat kawannya tumbang.

Amaq Sinta pun segera pergi ke rumah saudaranya untuk menenangkan diri dan mengobati luka tebasan di beberapa bagian tubuh yang didapatkannya dari pembegal.

Ditetapkan jadi tersangka

Sore hari setelah kejadian, petugas kepolisian dataang ke rumah Sinta untuk mengambil barang bukti, yakni pisau dan sepeda motor yang dugunakan Sinta.

Setelah itu, Sinta dimintai keterangan di kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Praya Timur untuk dimintai keterangan dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Saat itu, ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan Polsek Praya Timur akibat perbuatannya menghilangkan nyawa dua orang begal yang hendak menyerangnya.

Mengundang reaksi publik

Pasca ditetapkan sebagai tersangka atas upaya bela diri melawan begal, Amaq Sinta mendapat banyak dukungan dari berbagai pihak, salah satunya masyarakat di Lombok Tengah.

Puluhan warga mendatangi Polres Lombok pada 13 April 2022 untuk membela Sinta.

"Kita membela diri dari ancaman bahaya pembunuhan, kita melakukan pembelaan masa kita yang bersalah," kaya salah satu warga yang turut dalam aksi Alus Darmiah.

Mereka meminta Kapolres Lombok Tengah mengaji ulang penetapan tersangka yang diberikan kepada Sinta.

Kasus diambil alih Polda NTB

Kasus Sinta yang semula ditangani oleh Polres Lombok Tengah kemudian diambil alih oleh Polda Nusa Tenggara Barat pada 14 April 2022.

Pengambilalihan kasus ini terjadi setelah perkara yang satu ini menarik atensi besar publik dan mendatangkan banyak penolakan dari berbagai pihak.

"Bahwa penanganan yang dilakukan di Polres Lombok Tengah pada hari ini sudah ditangani oleh Polda NTB, dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB," kata Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto (14/4/2022).

Menurut Djoko, kasus diambil alih sebagai tindakan penyidikan untuk membuka perkara tersebut secara terang, sehingga penyidik bisa menentukan tersangka yang seharusnya.

Kasus dihentikan

Polda Nusa Tenggara Barat secara resmi menutup kasus ini dan menghentikan proses penyidikan.

"Jadi laporan polisi berkaitan dengan atau nomor polisi LP 137, untuk saat sekarang dilakukan penghentian penyidikan. Administrasii penyidikan berkaitan dengan penghentian penyidikan akan dilakukan segera oleh penyidik," ujar Djoko, Sabtu (16/4/2022).

Santi dinyatakan melakukan tindakan pembelaan terpaksa, tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, baik secara formil maupun materil, atas pembunuhan yang ia lakukan.

Amaq Sinta pun dinyatakan bebas dari status tersangka yang beberapa waktu terakhir ini melekat padanya.

Sebelumnya, penahanannya sempat ditangguhkan pada 14 April 2022 dan ia dibebaskan meski masih menyandang status tersangka.

(Sumber: Kompas.com/Idham Khalid, Fitri Rachmawati | Editor: Pythag Kurniati, Andi Hartik, Priska Sari Pratiwi, David Oliver Purba, Reza Kurnia Darmawan) 

https://www.kompas.com/tren/read/2022/04/17/170000465/nasib-amaq-sinta-korban-begal-yang-jadi-tersangka-berakhir-bebas

Terkini Lainnya

Panggung Kampanye Capres di Meksiko Roboh, 9 Orang Meninggal dan Puluhan Luka-luka

Panggung Kampanye Capres di Meksiko Roboh, 9 Orang Meninggal dan Puluhan Luka-luka

Tren
Matahari Tepat di Atas Kabah 27 Mei, Ini Cara Meluruskan Kiblat Masjid

Matahari Tepat di Atas Kabah 27 Mei, Ini Cara Meluruskan Kiblat Masjid

Tren
Kisah Pilu Simpanse yang Berduka, Gendong Sang Bayi yang Mati Selama Berbulan-bulan

Kisah Pilu Simpanse yang Berduka, Gendong Sang Bayi yang Mati Selama Berbulan-bulan

Tren
Bobot dan Nilai Minimum Tes Online 2 Rekrutmen BUMN 2024, Ada Tes Bahasa Inggris

Bobot dan Nilai Minimum Tes Online 2 Rekrutmen BUMN 2024, Ada Tes Bahasa Inggris

Tren
6 Artis yang Masuk Bursa Pilkada 2024, Ada Ahmad Dhani dan Raffi Ahmad

6 Artis yang Masuk Bursa Pilkada 2024, Ada Ahmad Dhani dan Raffi Ahmad

Tren
7 Dokumen Syarat Pendaftaran CPNS 2024 yang Wajib Disiapkan

7 Dokumen Syarat Pendaftaran CPNS 2024 yang Wajib Disiapkan

Tren
Kelompok yang Boleh dan Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg, Siapa Saja?

Kelompok yang Boleh dan Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg, Siapa Saja?

Tren
Jarang Diketahui, Ini Manfaat dan Efek Samping Minum Teh Susu Setiap Hari

Jarang Diketahui, Ini Manfaat dan Efek Samping Minum Teh Susu Setiap Hari

Tren
Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Tren
Benarkah Makan Cepat Tingkatkan Risiko Obesitas dan Diabetes?

Benarkah Makan Cepat Tingkatkan Risiko Obesitas dan Diabetes?

Tren
BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 Mei 2024

BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Ikan Tinggi Natrium, Pantangan Penderita Hipertensi | Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina

[POPULER TREN] Ikan Tinggi Natrium, Pantangan Penderita Hipertensi | Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina

Tren
8 Golden Rules JKT48 yang Harus Dipatuhi, Melanggar Bisa Dikeluarkan

8 Golden Rules JKT48 yang Harus Dipatuhi, Melanggar Bisa Dikeluarkan

Tren
Saat Prabowo Ubah Nama Program Makan Siang Gratis Jadi Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak...

Saat Prabowo Ubah Nama Program Makan Siang Gratis Jadi Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak...

Tren
Microsleep Diduga Pemicu Kecelakaan Bus SMP PGRI 1 Wonosari, Apa Itu?

Microsleep Diduga Pemicu Kecelakaan Bus SMP PGRI 1 Wonosari, Apa Itu?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke