Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka, Berakhir Bebas

Kompas.com - 17/04/2022, 17:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Mengundang reaksi publik

Pasca ditetapkan sebagai tersangka atas upaya bela diri melawan begal, Amaq Sinta mendapat banyak dukungan dari berbagai pihak, salah satunya masyarakat di Lombok Tengah.

Puluhan warga mendatangi Polres Lombok pada 13 April 2022 untuk membela Sinta.

"Kita membela diri dari ancaman bahaya pembunuhan, kita melakukan pembelaan masa kita yang bersalah," kaya salah satu warga yang turut dalam aksi Alus Darmiah.

Mereka meminta Kapolres Lombok Tengah mengaji ulang penetapan tersangka yang diberikan kepada Sinta.

Baca juga: Polda NTB Hentikan Penyidikan Kasus Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka

Kasus diambil alih Polda NTB

Kasus Sinta yang semula ditangani oleh Polres Lombok Tengah kemudian diambil alih oleh Polda Nusa Tenggara Barat pada 14 April 2022.

Pengambilalihan kasus ini terjadi setelah perkara yang satu ini menarik atensi besar publik dan mendatangkan banyak penolakan dari berbagai pihak.

"Bahwa penanganan yang dilakukan di Polres Lombok Tengah pada hari ini sudah ditangani oleh Polda NTB, dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB," kata Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto (14/4/2022).

Menurut Djoko, kasus diambil alih sebagai tindakan penyidikan untuk membuka perkara tersebut secara terang, sehingga penyidik bisa menentukan tersangka yang seharusnya.

Baca juga: Sederet Kasus soal Korban Begal yang Jadi Tersangka di Indonesia

Kasus dihentikan

Polda Nusa Tenggara Barat secara resmi menutup kasus ini dan menghentikan proses penyidikan.

"Jadi laporan polisi berkaitan dengan atau nomor polisi LP 137, untuk saat sekarang dilakukan penghentian penyidikan. Administrasii penyidikan berkaitan dengan penghentian penyidikan akan dilakukan segera oleh penyidik," ujar Djoko, Sabtu (16/4/2022).

Santi dinyatakan melakukan tindakan pembelaan terpaksa, tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, baik secara formil maupun materil, atas pembunuhan yang ia lakukan.

Amaq Sinta pun dinyatakan bebas dari status tersangka yang beberapa waktu terakhir ini melekat padanya.

Sebelumnya, penahanannya sempat ditangguhkan pada 14 April 2022 dan ia dibebaskan meski masih menyandang status tersangka.

(Sumber: Kompas.com/Idham Khalid, Fitri Rachmawati | Editor: Pythag Kurniati, Andi Hartik, Priska Sari Pratiwi, David Oliver Purba, Reza Kurnia Darmawan) 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Tren
Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Tren
5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

Tren
Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Tren
Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis 'How to Make Millions Before Grandma Dies'

Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis "How to Make Millions Before Grandma Dies"

Tren
Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Tren
Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

Tren
3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

Tren
Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Tren
AS Hapuskan 'Student Loan' 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

AS Hapuskan "Student Loan" 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

Tren
Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Tren
Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com