Pasca ditetapkan sebagai tersangka atas upaya bela diri melawan begal, Amaq Sinta mendapat banyak dukungan dari berbagai pihak, salah satunya masyarakat di Lombok Tengah.
Puluhan warga mendatangi Polres Lombok pada 13 April 2022 untuk membela Sinta.
"Kita membela diri dari ancaman bahaya pembunuhan, kita melakukan pembelaan masa kita yang bersalah," kaya salah satu warga yang turut dalam aksi Alus Darmiah.
Mereka meminta Kapolres Lombok Tengah mengaji ulang penetapan tersangka yang diberikan kepada Sinta.
Baca juga: Polda NTB Hentikan Penyidikan Kasus Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka
Kasus Sinta yang semula ditangani oleh Polres Lombok Tengah kemudian diambil alih oleh Polda Nusa Tenggara Barat pada 14 April 2022.
Pengambilalihan kasus ini terjadi setelah perkara yang satu ini menarik atensi besar publik dan mendatangkan banyak penolakan dari berbagai pihak.
"Bahwa penanganan yang dilakukan di Polres Lombok Tengah pada hari ini sudah ditangani oleh Polda NTB, dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB," kata Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto (14/4/2022).
Menurut Djoko, kasus diambil alih sebagai tindakan penyidikan untuk membuka perkara tersebut secara terang, sehingga penyidik bisa menentukan tersangka yang seharusnya.
Baca juga: Sederet Kasus soal Korban Begal yang Jadi Tersangka di Indonesia
Polda Nusa Tenggara Barat secara resmi menutup kasus ini dan menghentikan proses penyidikan.
"Jadi laporan polisi berkaitan dengan atau nomor polisi LP 137, untuk saat sekarang dilakukan penghentian penyidikan. Administrasii penyidikan berkaitan dengan penghentian penyidikan akan dilakukan segera oleh penyidik," ujar Djoko, Sabtu (16/4/2022).
Santi dinyatakan melakukan tindakan pembelaan terpaksa, tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, baik secara formil maupun materil, atas pembunuhan yang ia lakukan.
Amaq Sinta pun dinyatakan bebas dari status tersangka yang beberapa waktu terakhir ini melekat padanya.
Sebelumnya, penahanannya sempat ditangguhkan pada 14 April 2022 dan ia dibebaskan meski masih menyandang status tersangka.
(Sumber: Kompas.com/Idham Khalid, Fitri Rachmawati | Editor: Pythag Kurniati, Andi Hartik, Priska Sari Pratiwi, David Oliver Purba, Reza Kurnia Darmawan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.