Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan dari Sisi Agama dan Kesehatan soal Puasa Ramadhan bagi Ibu Menyusui

Kompas.com - 01/04/2022, 20:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Umat Islam yang sehat secara fisik dan mental wajib menjalankan ibadah puasa selama satu bulan ketika Ramadhan tiba.

Akan tetapi, ternyata ada kelompok yang memenuhi syarat sehat fisik dan mental, namun mereka dibebaskan dari kewajiban berpuasa.

Mereka adalah kelompok ibu menyusui yang kondisi kesehatan diri juga anaknya bisa terganggu ketika sang ibu nekat menjalani ibadah puasa.

Baca juga: Hukum Ngupil dan Mengorek Telinga Saat Bulan Ramadhan, Batalkan Puasa atau Tidak?

Bagaimana penjelasannya?

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis menegaskan, ibu menyusui yang mampu menjalani puasa tanpa khawatir akan kondisi diri dan anaknya maka diwajibkan untuk berpuasa. 

Namun, jika ia khawatir akan dirinya atau kondisi anaknya maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

"Bagi yang aman untuk anak dan ibunya, maka tetap wajib berpuasa," kata Cholil, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/4/2022).

Baca juga: Shalat Tarawih, Pilih 11 atau 23 Rakaat? Simak Penjelasannya

Kekhawatiran yang dimaksud misalkan akan berdampak pada sisi kesehatan.

Misalnya, anak dalam kondisi sakit dan membutuhkan lebih banyak Air Susu Ibu (ASI). Namun, jika berpuasa pasokan ASI mungkin akan berkurang.

Yang demikian tidak diwajibkan untuk berpuasa pada bulan Ramadhan.

Namun, ibu menyusui tersebut, imbuhnya harus membayar puasa yang ditinggalkannya selama Ramadhan.

Baca juga: Bolehkah Wanita Hamil Tak Puasa Saat Bulan Ramadhan?

Cara membayar utang puasa Ramadhan

Ilustrasi ibu sedang menyusuiDok. Genbest Ilustrasi ibu sedang menyusui

Cholil menyebut cara membayar utang puasa seorang ibu menyusui terbagi menjadi 2, berdasarkan alasan mengapa ia tidak berpuasa.

"Kalau (tidak berpuasa) karena khawatir pada bahaya (kondisi) ibunya, maka mengganti puasanya pada bulan-bulan berikut," jelas dia.

Akan tetapi, jika tidak berpuasa akibat khawatir pada kondisi kesehatan anak, maka cara menggantinya dengan membayar fidyah atau memberi makan kaum fakir dan miskin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com