KOMPAS.com - Umat Islam yang sehat secara fisik dan mental wajib menjalankan ibadah puasa selama satu bulan ketika Ramadhan tiba.
Akan tetapi, ternyata ada kelompok yang memenuhi syarat sehat fisik dan mental, namun mereka dibebaskan dari kewajiban berpuasa.
Mereka adalah kelompok ibu menyusui yang kondisi kesehatan diri juga anaknya bisa terganggu ketika sang ibu nekat menjalani ibadah puasa.
Baca juga: Hukum Ngupil dan Mengorek Telinga Saat Bulan Ramadhan, Batalkan Puasa atau Tidak?
Bagaimana penjelasannya?
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis menegaskan, ibu menyusui yang mampu menjalani puasa tanpa khawatir akan kondisi diri dan anaknya maka diwajibkan untuk berpuasa.
Namun, jika ia khawatir akan dirinya atau kondisi anaknya maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
"Bagi yang aman untuk anak dan ibunya, maka tetap wajib berpuasa," kata Cholil, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/4/2022).
Baca juga: Shalat Tarawih, Pilih 11 atau 23 Rakaat? Simak Penjelasannya
Kekhawatiran yang dimaksud misalkan akan berdampak pada sisi kesehatan.
Misalnya, anak dalam kondisi sakit dan membutuhkan lebih banyak Air Susu Ibu (ASI). Namun, jika berpuasa pasokan ASI mungkin akan berkurang.
Yang demikian tidak diwajibkan untuk berpuasa pada bulan Ramadhan.
Namun, ibu menyusui tersebut, imbuhnya harus membayar puasa yang ditinggalkannya selama Ramadhan.
Baca juga: Bolehkah Wanita Hamil Tak Puasa Saat Bulan Ramadhan?
Cholil menyebut cara membayar utang puasa seorang ibu menyusui terbagi menjadi 2, berdasarkan alasan mengapa ia tidak berpuasa.
"Kalau (tidak berpuasa) karena khawatir pada bahaya (kondisi) ibunya, maka mengganti puasanya pada bulan-bulan berikut," jelas dia.
Akan tetapi, jika tidak berpuasa akibat khawatir pada kondisi kesehatan anak, maka cara menggantinya dengan membayar fidyah atau memberi makan kaum fakir dan miskin.
"Jika karena khawatir anaknya tak mendapat asupan gizi yang cukup maka ibunya wajib menggantinya membayar fidyah," katanya lagi.
Baca juga: Beda dengan Muhammadiyah, BRIN Prediksi 1 Ramadhan 1443 H Jatuh pada 3 April 2022
Sementara itu, jika dilihat dari segi kesehatan, sesungguhnya puasa tidak mengubah kualitas ASI seorang ibu.
Hal itu disampaikan konselor ASI sekaligus Ketua Umum Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia, Nia Umar.
"Kalau dari studi, komposisi ASI ibu yang berpuasa tetap baik buat bayinya. (Namun) secara kuantitas bisa beragam, makanya harus melihat kondisi masing-masing ibu," kata Nia, terpisah.
Baca juga: Sarwendah Berikan ASI ke Anak Angkatnya yang Beranjak Dewasa, Apa Efeknya?
Namun, ada beberapa saran dari AIMI jika seorang ibu ingin menjalankan ibadah puasa:
Baca juga: Kemenkes Tegaskan Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa, Ini Penjelasannya
Baca juga: Apakah Donasi Darah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan MUI
Terlepas dari tidak ada larangan bagi ibu menyusui untuk berpuasa, AIMI merekomendasikan bagi ibu menyusui yang bayinya masih berusia di bawah 6 bulan atau masih di masa ASI ekslusif untuk tidak dulu menjalankan puasa di bulan Ramadhan.
Hal lain, bayi sakit sehingga butuh banyak ASI atau bayi memiliki kekurangan berat badan dibandingkan dengan berat yang harus ia miliki di usianya.
Tak hanya itu, puasa juga sebaiknya dihindari terlebih dahulu apabila ibu menyusui dalam kondisi hamil.
Baca juga: Penjelasan MUI soal Saf Shalat yang Kembali Dirapatkan