Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan dari Sisi Agama dan Kesehatan soal Puasa Ramadhan bagi Ibu Menyusui

Kompas.com - 01/04/2022, 20:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Umat Islam yang sehat secara fisik dan mental wajib menjalankan ibadah puasa selama satu bulan ketika Ramadhan tiba.

Akan tetapi, ternyata ada kelompok yang memenuhi syarat sehat fisik dan mental, namun mereka dibebaskan dari kewajiban berpuasa.

Mereka adalah kelompok ibu menyusui yang kondisi kesehatan diri juga anaknya bisa terganggu ketika sang ibu nekat menjalani ibadah puasa.

Baca juga: Hukum Ngupil dan Mengorek Telinga Saat Bulan Ramadhan, Batalkan Puasa atau Tidak?

Bagaimana penjelasannya?

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis menegaskan, ibu menyusui yang mampu menjalani puasa tanpa khawatir akan kondisi diri dan anaknya maka diwajibkan untuk berpuasa. 

Namun, jika ia khawatir akan dirinya atau kondisi anaknya maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

"Bagi yang aman untuk anak dan ibunya, maka tetap wajib berpuasa," kata Cholil, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/4/2022).

Baca juga: Shalat Tarawih, Pilih 11 atau 23 Rakaat? Simak Penjelasannya

Kekhawatiran yang dimaksud misalkan akan berdampak pada sisi kesehatan.

Misalnya, anak dalam kondisi sakit dan membutuhkan lebih banyak Air Susu Ibu (ASI). Namun, jika berpuasa pasokan ASI mungkin akan berkurang.

Yang demikian tidak diwajibkan untuk berpuasa pada bulan Ramadhan.

Namun, ibu menyusui tersebut, imbuhnya harus membayar puasa yang ditinggalkannya selama Ramadhan.

Baca juga: Bolehkah Wanita Hamil Tak Puasa Saat Bulan Ramadhan?

Cara membayar utang puasa Ramadhan

Ilustrasi ibu sedang menyusuiDok. Genbest Ilustrasi ibu sedang menyusui

Cholil menyebut cara membayar utang puasa seorang ibu menyusui terbagi menjadi 2, berdasarkan alasan mengapa ia tidak berpuasa.

"Kalau (tidak berpuasa) karena khawatir pada bahaya (kondisi) ibunya, maka mengganti puasanya pada bulan-bulan berikut," jelas dia.

Akan tetapi, jika tidak berpuasa akibat khawatir pada kondisi kesehatan anak, maka cara menggantinya dengan membayar fidyah atau memberi makan kaum fakir dan miskin.

"Jika karena khawatir anaknya tak mendapat asupan gizi yang cukup maka ibunya wajib menggantinya membayar fidyah," katanya lagi.

Baca juga: Beda dengan Muhammadiyah, BRIN Prediksi 1 Ramadhan 1443 H Jatuh pada 3 April 2022

Penjelasan dari sisi kesehatan

Sementara itu, jika dilihat dari segi kesehatan, sesungguhnya puasa tidak mengubah kualitas ASI seorang ibu.

Hal itu disampaikan konselor ASI sekaligus Ketua Umum Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia, Nia Umar.

"Kalau dari studi, komposisi ASI ibu yang berpuasa tetap baik buat bayinya. (Namun) secara kuantitas bisa beragam, makanya harus melihat kondisi masing-masing ibu," kata Nia, terpisah.

Baca juga: Sarwendah Berikan ASI ke Anak Angkatnya yang Beranjak Dewasa, Apa Efeknya?

Namun, ada beberapa saran dari AIMI jika seorang ibu ingin menjalankan ibadah puasa:

  1. Pelajari apa yang harus dilakukan dan dihindari demi kelancaran menyusui. Coba lakukan puasa sunah sebelum Ramadhan untuk berlatih puasa;
  2. Tidak memaksakan diri, jika ada sinyal tanda bahaya dari tubuh ibu dan bayi, maka berhenti lah berpuasa, karena kondisi tiap ibu dan bayi berbeda-beda;
  3. Jaga asupan lengkap dengan gizi seimbang juga penuhi kebutuhan cairan;
  4. Jangan jadikan berpuasa sebagai alasan untuk mengurangi frekuensi menyusui, tetap berikan ASI sekehendak bayi;
  5. Jangan gantikan ASI dengan susu formula selama ibu menjalani puasa.

Baca juga: Kemenkes Tegaskan Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa, Ini Penjelasannya

Hentikan puasa jika:

  1. Ibu merasa sangat haus dan dehidrasi setelah menyusui/memerah susu;
  2. Urin bau menyengat dan berwarna kuning bahkan kecoklatan;
  3. Ibu pusing, lemas, berkunang-kunang dan k.ondisi tidak membaik meski sudah beristirahat;
  4. Frekuensi kencing bayi berkurang drastis dan urin berbau juga berwarna tajam;
  5. Bayi dehidrasi, misalnya bibir kering, kulit tidak lentur, dan sebagainya;
  6. Bayi demam;
  7. Bayi rewel atau gelisah dan tidak membaik meski sudah disusui dan kontak fisik dengan ibu;

Baca juga: Apakah Donasi Darah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan MUI

Terlepas dari tidak ada larangan bagi ibu menyusui untuk berpuasa, AIMI merekomendasikan bagi ibu menyusui yang bayinya masih berusia di bawah 6 bulan atau masih di masa ASI ekslusif untuk tidak dulu menjalankan puasa di bulan Ramadhan.

Hal lain, bayi sakit sehingga butuh banyak ASI atau bayi memiliki kekurangan berat badan dibandingkan dengan berat yang harus ia miliki di usianya.

Tak hanya itu, puasa juga sebaiknya dihindari terlebih dahulu apabila ibu menyusui dalam kondisi hamil.

Baca juga: Penjelasan MUI soal Saf Shalat yang Kembali Dirapatkan

 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat Vaksinasi Ibu Hamil

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

Tren
5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

Tren
8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

Tren
Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Tren
Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com