Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan MUI soal Saf Shalat yang Kembali Dirapatkan

Kompas.com - 10/03/2022, 20:35 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya membolehkan saf shalat berjemaah kembali dirapatkan tanpa menjaga jarak.

Sebagaimana diketahui, sejak pandemi Covid-19, MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Covid-19.

Mengacu pada fatwa tersebut, sebagai upaya mencegah penularan Covid-19, penerapan physical distancing saat shalat berjemaah dengan cara merenggangkan saf, hukumnya boleh.

Menurut MUI, shalat tetap sah dan tidak kehilangan keutamaan berjemaah lantaran kondisi pandemi sebagai hajat syar’iyyah.

Keputusan MUI membolehkan merapatkan saf shalat berjemaah, artinya mengembalikan tata cara shalat berjemaah sebagaimana sebelum pandemi Covid-19 dan aturan menjaga jarak diterapkan.

Baca juga: Rincian Syarat Terbaru Naik Pesawat, Kapal, Kereta Api, dan Transportasi Darat Lainnya, Tanpa PCR-Antigen

Berikut penjelasan MUI soal aturan saf shalat yang kembali dirapatkan:

Penjelasan MUI

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menjelaskan, keputusan MUI tersebut menilik pada pernyataan pemerintah terkait Covid-19 yang sudah mulai melandai.

Pemerintah juga melihat potensi bahaya yang ditimbulkan Covid-19 khususnya varian Omicron, tidak seberat dulu.

Hal tersebut, imbuh Abbas, ditandai dengan saat ini pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan perjalanan dan penerbangan domestik yang tidak mensyaratkan tes PCR maupun antigen lagi.

“Ini semua berarti bahwa pemerintah melihat keadaan sudah dianggap aman,” kata Abbas kepada Kompas.com (10/3/2022).

Namun demikian, MUI tetap mengharapkan masyarakat tetap memakai masker sebagai bentuk kewaspadaan dan usaha untuk menjaga serta melindungi diri.

“MUI mengharapkan untuk beberapa waktu ke depan masyarakat diharapkan tetap masih memakai masker sebagai bentuk kewaspadaan dan usaha kita untuk menjaga dan melindungi diri kita masing-masing,” pesannya.

Baca juga: Syarat Naik Kereta Jarak Jauh dan KA Lokal Terbaru, Berlaku Mulai 9 Maret 2022

Aturan menjaga jarak saat shalat adalah rukhsah

Umat Islam menunaikan shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (20/8/2021). Pengurus Masjid Istiqlal kembali membuka pelaksanaan ibadah shalat Jumat setelah ditutup selama masa PPKM Darurat hingga masa perpanjangan saat ini dengan ketentuan jumlah jamaah dibatasi sebanyak 25 persen dari kapasitas masjid dan jamaah wajib menunjukkan kartu vaksin.ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA Umat Islam menunaikan shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (20/8/2021). Pengurus Masjid Istiqlal kembali membuka pelaksanaan ibadah shalat Jumat setelah ditutup selama masa PPKM Darurat hingga masa perpanjangan saat ini dengan ketentuan jumlah jamaah dibatasi sebanyak 25 persen dari kapasitas masjid dan jamaah wajib menunjukkan kartu vaksin.

Sementara itu, Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh menuturkan, aturan menjaga jarak yang diberlakukan saat shalat berjemaah selama pandemi Covid-19 bersifat rukhsah atau dispensasi karena ada udzur atau halangan untuk mencegah penularan.

Lebih lanjut, Niam menjelaskan, dengan melandainya kasus serta pelonggaran aktivitas sosial, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com