Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penjelasan MUI soal Saf Shalat yang Kembali Dirapatkan

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya membolehkan saf shalat berjemaah kembali dirapatkan tanpa menjaga jarak.

Sebagaimana diketahui, sejak pandemi Covid-19, MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Covid-19.

Mengacu pada fatwa tersebut, sebagai upaya mencegah penularan Covid-19, penerapan physical distancing saat shalat berjemaah dengan cara merenggangkan saf, hukumnya boleh.

Menurut MUI, shalat tetap sah dan tidak kehilangan keutamaan berjemaah lantaran kondisi pandemi sebagai hajat syar’iyyah.

Keputusan MUI membolehkan merapatkan saf shalat berjemaah, artinya mengembalikan tata cara shalat berjemaah sebagaimana sebelum pandemi Covid-19 dan aturan menjaga jarak diterapkan.

Berikut penjelasan MUI soal aturan saf shalat yang kembali dirapatkan:

Penjelasan MUI

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menjelaskan, keputusan MUI tersebut menilik pada pernyataan pemerintah terkait Covid-19 yang sudah mulai melandai.

Pemerintah juga melihat potensi bahaya yang ditimbulkan Covid-19 khususnya varian Omicron, tidak seberat dulu.

Hal tersebut, imbuh Abbas, ditandai dengan saat ini pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan perjalanan dan penerbangan domestik yang tidak mensyaratkan tes PCR maupun antigen lagi.

“Ini semua berarti bahwa pemerintah melihat keadaan sudah dianggap aman,” kata Abbas kepada Kompas.com (10/3/2022).

Namun demikian, MUI tetap mengharapkan masyarakat tetap memakai masker sebagai bentuk kewaspadaan dan usaha untuk menjaga serta melindungi diri.

“MUI mengharapkan untuk beberapa waktu ke depan masyarakat diharapkan tetap masih memakai masker sebagai bentuk kewaspadaan dan usaha kita untuk menjaga dan melindungi diri kita masing-masing,” pesannya.

Sementara itu, Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh menuturkan, aturan menjaga jarak yang diberlakukan saat shalat berjemaah selama pandemi Covid-19 bersifat rukhsah atau dispensasi karena ada udzur atau halangan untuk mencegah penularan.

Lebih lanjut, Niam menjelaskan, dengan melandainya kasus serta pelonggaran aktivitas sosial, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang.

“Dengan demikian, shalat berjemaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan saf saat berjemaah dengan tetap menjaga kesehatan,” ujar Niam Rabu (9/3/2022), dikutip dari laman MUI.

Optimalkan ibadah dengan tetap disiplin prokes

Selain saf shalat berjemaah, aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran juga dapat kembali dilaksanakan.

Untuk itu, umat Islam diminta untuk mengoptimalkan pelaksanaan ibadah khususnya menjelang Ramadhan dengan khusyuk dan semarak.

Namun, tetap tak lupa juga untuk senantiasa disiplin menjaga kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan (prokes).

“Ramadhan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan serta membangun solidaritas sosial. Kita optimalkan syiar tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan,” tutupnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/10/203500865/penjelasan-mui-soal-saf-shalat-yang-kembali-dirapatkan

Terkini Lainnya

Ban 'Botak' Diukir Ulang Bisa Hemat Pengeluaran, Amankah Digunakan?

Ban "Botak" Diukir Ulang Bisa Hemat Pengeluaran, Amankah Digunakan?

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: Korban Meninggal Capai 67 Orang, 20 Warga Masih Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: Korban Meninggal Capai 67 Orang, 20 Warga Masih Hilang

Tren
Kemenkes Pastikan Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Ini Caranya

Kemenkes Pastikan Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Ini Caranya

Tren
Gletser Terakhir di Papua Diperkirakan Akan Hilang Sebelum 2026

Gletser Terakhir di Papua Diperkirakan Akan Hilang Sebelum 2026

Tren
Link, Cara, dan Syarat Daftar IPDN 2024, Lulus Bisa Jadi PNS Kemendagri

Link, Cara, dan Syarat Daftar IPDN 2024, Lulus Bisa Jadi PNS Kemendagri

Tren
Sudah Bayar Tunggakan Iuran, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Sudah Bayar Tunggakan Iuran, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
6 Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Mendaftar Sekolah Kedinasan, Apa Saja?

6 Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Mendaftar Sekolah Kedinasan, Apa Saja?

Tren
Tips Latihan Beban untuk Pemula agar Terhindar dari Cedera

Tips Latihan Beban untuk Pemula agar Terhindar dari Cedera

Tren
6 Olahraga yang Ampuh Menurunkan Kolesterol Tinggi, Apa Saja?

6 Olahraga yang Ampuh Menurunkan Kolesterol Tinggi, Apa Saja?

Tren
PKS Disebut 'Dipaksa' Berada di Luar Pemerintahan, Ini Alasannya

PKS Disebut "Dipaksa" Berada di Luar Pemerintahan, Ini Alasannya

Tren
Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Hitam Selama Sebulan

Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Hitam Selama Sebulan

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

Tren
Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke