KOMPAS.com - Pemerintah mencabut aturan wajib tes Covid-19 berupa PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik atau dalam negeri.
Padahal, kasus Covid-19 di Tanah Air belum sepenuhnya menghilang meski angkanya terbilang kecil.
Kini masyarakat yang ingin bepergian tidak lagi wajib melampirkan hasil tes negatif lewat PCR maupun antigen.
Namun demikian, kebijakan itu hanya berlaku bagi yang sudah menerima dua atau tiga dosis vaksin Covid-19.
Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto, Selasa (8/3/2022).
Lantas, apakah tes PCR-antigen masih akan tersedia di klinik umum?
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander Ginting mengatakan, sebagai syarat perjalanan pemeriksaan PCR dan antigen masih tetap ada bagi mereka yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 secara lengkap.
Ginting menegaskan, PCR dan antigen masih tetap tersedia di klinik dan rumah sakit untuk sarana diagnostik pelayanan.
"Jadi bukan dihilangkan, tapi berbasis kepada jumlah vaksinasi, bergejala atau tidak, aplikasi PeduliLindungi, dan kepatuhan protokol kesehatan," ujar Ginting, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/3/2022).
Muncul pertanyaan, bagaimana langkah pemerintah jika kasus Covid-19 kembali melonjak pasca-aturan wajib tes PCR dan antigen dicabut sebagai syarat perjalanan.
Terkait hal itu, Ginting menuturkan, langkah pemerintah jika terjadi lonjakan kasus Covid-19, yakni dengan memaksimalkan 3T atau testing, tracing, dan treatment.
"Jika terjadi lonjakan kasus, PPKM levelisasi dibunyikan sesuai indikator epidemiologi di kabupaten kota masing masing. Tentunya program pelacakan kontak dan 3T dimaksimalkan," ujar Ginting.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah upaya jika kasus Covid-19 kembali melonjak.
"Kita siapkan dukungan telemedisin, dan penguatan tracing-testing," ujar Nadia, saat dihubungi terpisah, Rabu (9/3/2022) pagi.
Ia menuturkan, kebijakan soal syarat perjalanan tidak wajib PCR dan antigen bagi mereka yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 secara lengkap bisa saja dikaji ulang bila kasus kembali melonjak.
Hal itu, sebut Nadia, menjadi bagian roadmap menuju masa transisi endemi.
"Kita cukup optimis untuk menuju endemi sekaligus juga kita mulai pelonggaran aktivitas termasuk bagi pelaku perjalanan," tandas Nadia.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Jawa-Bali 8-14 Maret: Sudah Vaksin Dua Kali, Tak Perlu PCR/Antigen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.