Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah PNS pada 2021 Turun 4,1 Persen, Akankah Kebutuhannya Ditambah?

Kompas.com - 10/03/2022, 12:35 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis data statistik Aparatur Sipil Negara (ASN) meliputi data Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode Juni-Desember 2021.

Dari data tersebut, BKN mencatat adanya penurunan jumlah PNS sebesar 4,1 persen atau total 3.995.634 (per Desember 2021), dibandingkan dengan jumlah PNS pada 2020 sebesar 4.168.118. Hal ini seperti dikutip dari laman bkn.go.id, 1 Maret 2022.

Adapun penurunan angka PNS aktif disebabkan oleh jumlah PNS yang pensiun setiap tahun lebih banyak dibandingkan dengan penerimaan CPNS yang diselenggarakan pada tahun tersebut.

Sementara itu, jumlah PPPK diperkirakan akan terus mengalami pertumbuhan karena adanya kebijakan rekrutmen PPPK yang cukup signifikan dari tahun ke tahun.

Hingga Desember 2021, total PPPK berjumlah 50.553.

Baca juga: Kapan Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2021 Rampung? Ini Jawaban BKN

Lantas, akankah kebutuhan PNS ditambah mengingat jumlahnya mengalami penurunan?

Penjelasan BKN

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Kompas.com menghubungi Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama.

Satya mengatakan, ke depannya jumlah PNS memang tidak akan gemuk.

"Memang ke depannya jumlah PNS tidak akan gemuk," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/3/2022) siang.

Namun, hal itu bukan berarti tidak akan ada lagi penambahan jumlah PNS.

Penambahan PNS dipastikan akan tetap ada meski jumlah yang direkrut tidak banyak.

"Ada, tapi tidak banyak," jelas Satya.

Satya menjelaskan, rekrutmen ASN, baik itu PNS dan PPPK, dilaksanakan berdasarkan kebutuhan kementerian atau lembaga.

Hal itu, sebut dia, sebagaimana tercantum pada rencana strategis masing-masing instansi.

"ASN kan ada PNS dan PPPK. Kebutuhan PNS dan PPPK tiap instansi ditentukan berdasarkan Analisis Beban Kerja dan Analisis Jabatan," tutur Satya.

Baca juga: CPNS Mengajukan Pindah Dianggap Mengundurkan Diri? Ini Kata BKN

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com