Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CPNS Mengajukan Pindah Dianggap Mengundurkan Diri? Ini Kata BKN

Kompas.com - 15/02/2022, 12:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tak sedikit para pencari kerja yang berkeinginan menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal itu lantaran PNS adalah salah satu pekerjaan yang dianggap dapat menjamin kelangsungan hidup, bahkan hingga masa tua.

Bagi para calon PNS atau yang biasa disingkat CPNS, harus mempertimbangkan salah satu faktor penting mengenai komitmen untuk bekerja sesuai dengan penempatan formasi yang dilamar dalam kurun waktu tertentu.

Pasalnya, selain memenuhi kualifikasi jabatan dan lulus seleksi, pelamar CPNS juga diminta berkomitmen terhadap formasi yang dilamar.

Baca juga: Ramai soal Penempatan Peserta Lulus CPNS 2021 Diacak, Apa Kata BKN?

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh #ASNKiniBeda (@bkngoidofficial)

Baca juga: Ramai soal Pendaftaran CPNS 2022 Berbayar Kuota Terbatas, Ini Kata BKN

Lantas, apakah CPNS yang mengajukan pindah dianggap mengundurkan diri?

Dianggap mengundurkan diri

Pemerintah mengatur kebijakan tersebut bersamaan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) terkait pengadaan CPNS diterbitkan

Pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021, kebijakan tersebut diterbitkan melalui PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS Tahun 2021.

"Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS," bunyi Pasal 52 ayat (1) Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2022.

"Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri," lanjut bunyi ayat (2).

Baca juga: Penjelasan BKN soal Twit Viral Peserta CPNS 2021 Tidak Lolos SKB karena Pembesaran Payudara dan Kaki Bentuk X

Penjelasan BKN

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, pengadaan CASN, khususnya CPNS, dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan formasi instansi-instansi.

Dalam seleksi CASN, imbuhnya, para peserta seleksi CASN melamar ke formasi yang spesifik untuk mengisi kebutuhan personel di instansi.

"Kalau setelah diterima terus minta pindah, maka posisi atau formasi yang dilamar akan kosong," ujar Satya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/2/2022) siang.

"Oleh karena itu, peserta diminta menandatangani surat pernyataan tidak minta pindah atau mutasi dalam periode waktu tertentu," sambung dia.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Tidak Ada Rekrutmen CPNS pada 2022, Apa Alasannya?

Minimal 10 tahun tidak mengajukan pindah

Peserta tidak akan mengajukan permohonan pindah tugas atau mutasi, baik di dalam daerah maupun ke luar daerah, sekurang-kurangnya selama 10 tahun dengan alasan apa pun juga.

Itu terhitung mulai tanggal pengangkatan peserta yang bersangkutan sebagai PNS.

"(Namun) Ada yang lebih, mungkin juga ada yang kurang (dari 10 tahun)," kata Satya.

Adapun pertimbangannya adalah kebutuhan dan formasi dari masing-masing instansi.

"Perlu dicatat, yang tidak boleh ialah mengajukan pindah, tapi kalau dipindah oleh instansi sesuai dengan kebutuhan organisasi akan berbeda," tandasnya.

Baca juga: CPNS 2022 Apakah Dibuka? Ini Kata Kemenpan RB dan BKN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com