KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memiliki banyak manfaat yang dapat dirasakan pekerja di kemudian hari, salah satunya JKM atau jaminan kematian.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, JKM adalah jaminan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga tenaga kerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Baca juga: Besaran dan Cara Pencairan Dana JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan
Lantas, bagaimana prosedur mencairkan JKM?
Sebelum mencairkan atau mengajukan klaim JKM, ahli waris harus terlebih dahulu mempersiapkan beberapa dokumen sebagai syarat.
Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut dokumen yang menjadi syarat pencairan JKM:
Baca juga: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Apa Ketentuannya?