Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Apa Ketentuannya?

Kompas.com - 04/03/2022, 08:06 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.comKepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi non-aktif ketika seseorang terlambat membayarkan iurannya.

Untuk mengaktifkannya kembali, peserta bisa langsung membayarkan iuran di bulan berikutnya ditambah dengan besaran tunggakan yang belum dibayarkan.

Ketentuan pengaktifan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan telah diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Kendati demikian, peserta yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan sering kali merasa keberatan untuk membayarkan tunggakan tersebut.

Baca juga: Mau Pindah Kepesertaan BPJS Kesehatan PPU ke Mandiri? Simak Caranya!

Pasalnya, tunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa terjadi tidak hanya dalam hitungan bulan tetapi tahun.

Melihat keluhan tersebut, pihak BPJS Kesehatan berinisiatif untuk memberikan layanan cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Melalui layanan tersebut, peserta BPJS Kesehatan bisa membayar tunggakan iuran secara bertahap sehingga status kepesertaannya bisa kembali aktif sesaat setelah cicilan tersebut lunas.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan yang Akan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Umrah-Haji, hingga Buat SIM

Iuran BPJS Kesehatan bisa dicicil melalui program Rehab

Syarat membuat BPJS Kesehatan untuk peserta Mandiri dan rincian iuran BPJS Kesehatan terbaruKOMPAS.com/TAUFIQURRAHMAN Syarat membuat BPJS Kesehatan untuk peserta Mandiri dan rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru

BPJS Kesehatan memberikan layanan pembayaran tunggakan secara bertahap melalui Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab).

Dilansir dari BPJS Kesehatan, Kamis (3/3/2022), layanan tersebut merupakan hasil inovasi BPJS Kesehatan yang ditujukan bagi peserta BPJS Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan peserta segmen Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran.

Melalui layanan ini, peserta bisa membayarkan tunggakan iuran secara bertahap atau dicicil. Dengan begitu, tunggakan iuran akan terasa lebih ringan.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi yang Masih dalam Kandungan

Pengadaan program tersebut dibenarkan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf.

Menurutnya, program Rehab bisa mempermudah peserta BPJS Kesehatan untuk melunasi tunggakan iuran sehingga kepesertaannya bisa kembali aktif.

“Bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran, dalam rangka memudahkan peserta program JKN-KIS melunasi tunggakan iurannya, BPJS Kesehatan resmi meluncurkan Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab),” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (3/3/2022).

Iqbal mengimbuhkan, program Rehab ini merupakan usulan dari peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran berbulan-bulan atau bahkan hingga bertahun-tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com