KOMPAS.com – Naik kereta api (KA) jarak jauh maupun KA lokal kini tak perlu lagi menggunakan antigen maupun PCR mulai 9 Maret 2022.
Kendati demikian, hal tersebut berlaku bagi penumpang yang sudah divaksin minimal dua dosis atau sudah divaksin lengkap.
Aturan tersebut sesuai dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.
Baca juga: INFOGRAFIK: Aturan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api
Berikut ini syarat terbaru naik Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal sebagaimana disampaikan Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (9/3/2022):
Sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin naik KA Jarak Jauh sesuai dengan aturan tersebut yakni:
Baca juga: Ketahui, Ini Efek Samping Vaksin Covid-19 Booster