KOMPAS.com – Naik kereta api (KA) jarak jauh maupun KA lokal kini tak perlu lagi menggunakan antigen maupun PCR mulai 9 Maret 2022.
Kendati demikian, hal tersebut berlaku bagi penumpang yang sudah divaksin minimal dua dosis atau sudah divaksin lengkap.
Aturan tersebut sesuai dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.
Baca juga: INFOGRAFIK: Aturan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api
Berikut ini syarat terbaru naik Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal sebagaimana disampaikan Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (9/3/2022):
Sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin naik KA Jarak Jauh sesuai dengan aturan tersebut yakni:
Baca juga: Ketahui, Ini Efek Samping Vaksin Covid-19 Booster
Sementara jika naik kereta api lokal terbaru mulai berlaku 9 Maret 2022, syaratnya adalah:
Baca juga: Efek Samping Sinopharm yang Resmi Jadi Regimen Vaksin Booster Covid-19
Adapun ketentuan lain, bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan dan pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari terakhir, maka tidak boleh melakukan perjalanan.
Pelanggan tersebut dipersilahkan untuk melakukan pembatalan tiket.
Pelanggan juga diharuskan mematuhi protokol kesehatan saat memakai layanan kereta api.
Baca juga: Jadwal, Harga, dan Cara Pesan Tiket KA Batara Kresna 2022
Seperti wajib masker kain 3 lapis, atau memalai masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Selain itu harus dalam kondisi sehat yakni tak menderita flu pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan deman.
Selain itu, suhu badan tak lebih dari 37,3 derajat Celsius.
Baca juga: Update Jadwal Terbaru KRL Solo-Yogyakarta 2022
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, ketentuan mengenai tak perlu lagi memakai hasil tes antigen/PCR juga telah ditetapkan mulai Rabu (9/3/2022) di Area Daop 1 Jakarta.
"Melalui ketentuan terbaru dari pemerintah yang telah diterapkan oleh KAI untuk perjalanan KA Jarak Jauh, maka bagi pengguna yang akan berangkat dari Gambir dan Pasar Senen yang sudah divaksin tidak diwajibkan untuk menunjukan bukti PCR atau Antigen,” kata Eva.
Menurutnya, KAI telah mengintegrasikan sistem tiket KAI dengan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Wamenkes Munculkan Wacana Vaksin Booster Dosis Keempat, Bagaimana dengan Negara Lain?
Sehingga data vaksinasi pelanggan sudah bisa diketahui oleh KAI saat memesan tiket melalui KAI Access, Web KAI serta saat boarding.
Eva mengatakan saat ini layanan antigen di sejumlah stasiun kereta api masih tersedia.
Hal ini untuk membantu pengguna yang baru mendapatkan vaksin dosis satu.
Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Standar WHO di PeduliLindungi
Adapun beberapa lokasi antigen untuk wilayah Daop 1 Jakarta layanan antigen tersedia di:
Informasi lebih lanjut terkait kereta api masyarakat bisa menghubungi contact center KAI melalui :
Baca juga: [HOAKS] Tes PCR Tidak Bisa Mendeteksi Varian Omicron