KOMPAS.com - Pemerintah telah resmi menambahkan regimen vaksin booster Covid-19, yakni vaksin Sinopharm.
Dengan demikian, ada enam jenis regimen vaksin booster yang digunakan di Indonesia.
Penambahan regimen vaksin booster Covid-19 tersebut tertuang dalam Surat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) nomor SR.02.06/II/1188/2022.
Adapun keenam regimen tersebut antara lain, vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen (J&J), dan Sinopharm.
Kemenkes juga menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi booster dapat dilaksanakan di seluruh kabupaten/ kota bagi masyarakat umum.
Baca juga: Ketahui, Ini Efek Samping Vaksin Covid-19 Booster
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, vaksin booster yang digunakan berdasarkan ketersediaan di setiap daerah.
"Vaksin yang digunakan untuk dosis booster ini disesuaikan dengan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa expired terdekat," ujarnya, dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, Senin (28/2/2022).
"Di samping itu, vaksinasi dosis primer tetap harus dikejar agar dapat mencapai target," imbuh Nadia.
Pemberian dosis booster dilakukan melalui dua mekanisme antara lain homolog, yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
Sementara heterolog, yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
Baca juga: Kini, Vaksinasi Booster Bisa Diberikan 3 Bulan Setelah Dosis Kedua
1. Vaksin primer Sinovac
2. Vaksin primer AstraZeneca
3. Vaksin primer Pfizer
Baca juga: Kemenkes Sebut 2,4 Juta Orang Harus Ulangi Vaksinasi Dosis 1, Mengapa?
4. Vaksin primer Moderna