Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini, Vaksinasi Booster Bisa Diberikan 3 Bulan Setelah Dosis Kedua

Kompas.com - 27/02/2022, 13:45 WIB
Rendika Ferri Kurniawan

Penulis

KOMPAS.com - Aturan baru vaksinasi booster kini dapat diberikan minimal tiga bulan setelah vaksinasi primer dosis lengkap (dosis 1 dan 2).

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.02.06/II/1180/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dr. Maxi Rein Rondonuwu, 25 Februari 2022.

Terdapat 3 poin dalam surat edaran yang menindaklanjuti SE Nomor HK.02.02/II/252/2002 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) tersebut, yaitu:

  1. Perlindungan masyarakat terhadap Covid-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan (booster).
  2. Interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia > 60 tahun) dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap
  3. Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022.

Melalui surat edaran tersebut, maka pemberian vaksin booster untuk lansia usia lebih dari 60 tahun dan masyarakat umum sudah dapat dilakukan minimal 3 bulan setelah vaksinasi primer lengkap (dosis 1 dan 2).

Baca juga: Sembuh dari Covid-19, Kapan Bisa Dapat Vaksin Booster?

Interval vaksinasi booster

Sebelumnya, Kemenkes telah memangkas interval waktu pemberian vaksinasi booster untuk kelompok lansia (usia di atas 60 tahun).

Jika sebelumnya vaksinasi booster diberikan minimal 6 bulan setelah penyuntikan dosis kedua, kini dosis lanjutan lansia bisa diberikan minimal 3 bulan setelah vaksinasi dosis lengkap.

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1123 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia.

Surat Edaran Nomor SR.02.06II 1123 2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia

SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022 serta rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional No ITAGI/SR/5/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Februari 2022.

“Kalau sebelumnya vaksinasi booster diberikan minimal 6 bulan, mulai hari ini pemberian dosis booster bagi lansia dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi, dikutip dari laman Kemenkes, Minggu (27/2/2022).

Baca juga: Aturan Terbaru Vaksinasi Booster Lansia, Bisa Diberikan Minimal 3 Bulan Setelah Dosis Lengkap

Untuk mempercepat vaksinasi booster

Sebelumnya, Nadia mengatakan, percepatan vaksinasi booster lansia berjalan beriringan dengan vaksinasi primer.

Pelaksanaannya juga harus merata di seluruh Indonesia, mengingat masih ada beberapa daerah yang cakupan vaksinasi keduanya dibawah 70% dari populasi.

“Percepatan vaksinasi baik primer maupun booster perlu dilakukan mengingat pasien COVID-19 yang meninggal sebagian besar adalah masyarakat yang belum divaksinasi, lansia dan orang dengan penyakit penyerta,”ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya mendorong daerah yang cakupan vaksinasinya belum sesuai dengan target kekebalan kelompok yakni minimal 70% dari populasi agar terus digencarkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com