KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan ketentuan baru terkait pemberian vaksinasi booster bagi kelompok lansia berusia di atas 60 tahun.
Jika sebelumnya vaksinasi booster diberikan minimal 6 bulan setelah penyuntikan dosis kedua, kini interval waktunya lebih cepat.
Penyuntikan dosis booster atau lanjutan bagi lansia bisa diberikan minimal 3 bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap.
Baca juga: Ketahui, Ini Efek Samping Vaksin Covid-19 Booster
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/1123/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia.
Saat dikonfirmasi, Juru bicara vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi membenarkan adanya ketentuan baru tersebut.
"Iya, benar," ujar Nadia, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/2/2022) pagi.
Adapun SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) pada 12 Januari 2022 serta rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional No ITAGI/SR/5/2022 yang dikeluarkan pada 21 Februari 2022.
Baca juga: Sudah Vaksin dan Booster Boleh Jalan-jalan? Ini Kata Epidemiolog