Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembuh dari Covid-19, Kapan Bisa Dapat Vaksin Booster?

Kompas.com - 26/02/2022, 06:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah terus menggenjot pemberian vaksinasi booster kepada masyarakat sejak Februari 2022.

Kendati demikian, beberapa masyarakat Indonesia masih merasa ragu untuk melakukan vaksinasi booster lantaran baru saja sembuh dari infeksi Covid-19.

Lantas, berapa lama pasien yang baru saja sembuh dari Covid-19 bisa mendapatkan vaksinasi booster?

Baca juga: Aturan Terbaru Vaksinasi Booster Lansia, Bisa Diberikan Minimal 3 Bulan Setelah Dosis Lengkap

Penjelasan Kemenkes

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, ada beberapa kriteria bagi pasien yang baru sembuh dari Covid-19 agar bisa dapat vaksinasi booster, yaitu:

Pertama, bagi pasien yang terpapar Covid-19 dengan gejala ringan atau tidak bergejala (OTG), bisa memperoleh vaksinasi booster satu bulan setelah dinyatakan sembuh.

“Menunggu satu bulan setelah sembuh untuk yang mengalami gejala ringan atau OTG,” jelas Nadia, saat dihubungi oleh Kompas.com, Jumat (25/2/2022).

Kedua, kriteria selanjutnya adalah bagi pasien yang terpapar Covid-19 dengan gejala berat dan dirawat di rumah sakit.

Bagi pasien yang terpapar gejala Covid-19 gejala berat dan di rawat dirumah sakit, bisa memperoleh vaksinasi booster tiga bulan setelah dinyatakan lulus.

“Sedangkan yang (bergejala) sakit berat, itu menunggu 3 bulan,” imbuhnya.

Dikuti dari Kompas.com, Rabu (16/2/2022), Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Prof. Dr. dr. Hinky Hindra Irawan Satari, Sp.A (K), M.TropPaed juga mengatakan bahwa penyintas Covid-19 bergejala ringan boleh mendapatkan vaksinasi booster 1 bulan setelah dinyatakan sembuh.

Sementara bagi penyintas Covid-19 bergejala berat harus menunggu 3 bulan untuk mendapatkan vaksinasi booster.

"Untuk ringan 1 bulan sesudah sembuh, 3 bulan sesudah sakit berat," ujar Hinky.

Baca juga: Sudah Vaksin dan Booster Boleh Jalan-jalan? Ini Kata Epidemiolog

Beda gejala ringan, sedang, dan berat

Dilansir dari laman Kemenkes, Jumat (4/2/2022), berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 terdapat 5 derajat gejala COVID-19, di antaranya:

1. Tanpa gejala

Derajat tanpa gejala atau yang sering disebut asimtomatis merupakan derajat gejala berupa tidak ditemukannya gejala klinis pada pasien Covid-19.

2. Gejala ringan

Derajat gejala ringan yaitu pasien Covid-19 dengan gejala tanpa ada bukti pneumonia virus atau tanpa hipoksia, frekuensi napas biasanya 12-20 kali per menit dan saturasi oksigen >95%.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com