KOMPAS.com - Pemerintah telah resmi menambahkan regimen vaksin booster Covid-19, yakni vaksin Sinopharm.
Dengan demikian, ada enam jenis regimen vaksin booster yang digunakan di Indonesia.
Penambahan regimen vaksin booster Covid-19 tersebut tertuang dalam Surat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) nomor SR.02.06/II/1188/2022.
Adapun keenam regimen tersebut antara lain, vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen (J&J), dan Sinopharm.
Kemenkes juga menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi booster dapat dilaksanakan di seluruh kabupaten/ kota bagi masyarakat umum.
Baca juga: Ketahui, Ini Efek Samping Vaksin Covid-19 Booster
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, vaksin booster yang digunakan berdasarkan ketersediaan di setiap daerah.
"Vaksin yang digunakan untuk dosis booster ini disesuaikan dengan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa expired terdekat," ujarnya, dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, Senin (28/2/2022).
"Di samping itu, vaksinasi dosis primer tetap harus dikejar agar dapat mencapai target," imbuh Nadia.
Pemberian dosis booster dilakukan melalui dua mekanisme antara lain homolog, yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
Sementara heterolog, yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
Baca juga: Kini, Vaksinasi Booster Bisa Diberikan 3 Bulan Setelah Dosis Kedua
1. Vaksin primer Sinovac
2. Vaksin primer AstraZeneca
3. Vaksin primer Pfizer
Baca juga: Kemenkes Sebut 2,4 Juta Orang Harus Ulangi Vaksinasi Dosis 1, Mengapa?
4. Vaksin primer Moderna
5. Vaksin primer Janssen (J&J)
6. Vaksin primer Sinopharm
Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi Covid-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).
Baca juga: Wamenkes Munculkan Wacana Vaksin Booster Dosis Keempat, Bagaimana dengan Negara Lain?
Dilansir dari laman setkab.go.id, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan izin penggunaan darurat atau emergency use of authorization (EUA) sebagai vaksin dosis lanjutan atau booster bagi vaksin Sinopharm pada 2 Februari 2022.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, sesuai persyaratan penggunaan darurat, BPOM telah melakukan evaluasi terhadap aspek khasiat dan keamanan mengacu pada standar evaluasi vaksin Covid-19 untuk vaksin Sinopharm sebagai dosis booster homolog untuk dewasa 18 tahun ke atas.
Vaksin Covid-19 booster Sinopharm telah didaftarkan PT Kimia Farma untuk penggunaan booster homolog pada usia dewasa 18 tahun atau lebih yang telah mendapatkan dosis primer lengkap sekurang-kurangnya enam bulan.
Baca juga: Sudah Vaksin dan Booster Boleh Jalan-jalan? Ini Kata Epidemiolog
Berdasarkan aspek keamanan, efek samping penggunaan vaksin Covid-19 booster Sinopharm sebagai booster umumnya dapat ditoleransi dengan baik.
Frekuensi, jenis, dan keparahan reaksi sampingan atau kejadian yang tidak diharapkan (KTD) setelah pemberian booster lebih rendah dibandingkan saat pemberian dosis primer.
Efek samping vaksin Covid-19 booster Sinopharm antara lain:
Baca juga: 3 Cara Membedakan Gejala Sakit Kepala Biasa dan akibat Covid-19 Omicron
Adapun tingkat keparahan KTD vaksin Sinopharm adalah grade 1-2.
Dari aspek imunogenisitas, peningkatan respons imun humoral untuk parameter pengukuran antibodi netralisasi dan anti IgG masing-masing sebesar 8,4 kali dan 8 kali lipat dibandingkan sebelum pemberian booster.
Respons imun setelah pemberian booster ini lebih tinggi dibandingkan respons imun yang dihasilkan pada saat vaksinasi primer.
Itulah efek samping vaksin Covid-19 booster Sinopharm yang terjadi di Indonesia. Efek samping vaksin Covid-19 booster hanya bersifat ringan, masyarakat tidak perlu khawatir.
Baca juga: Membandingkan Efektivitas Vaksin Booster: Pfizer, AstraZeneca, dan Moderna