KOMPAS.com - Tunjangan Hari Raya atau THR diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya setiap tahunnya.
Itu adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.
Hingga kini pemerintah belum mengeluarkan ketentuan mengenai THR 2022, baik untuk PNS/ASN dan pegawai swasta.
Bagaimana ketentuan THR tahun lalu?
Baca juga: Kapan THR Lebaran 2022 Dibayarkan? Berikut Sejarah THR di Indonesia
Dilansir laman Setkab, 29 April 2021, Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang THR adalah Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021.
Presiden Joko Widodo menandatanganinya pada 28 April 2021, sekitar 2 minggu sebelum Idul Fitri atau lebaran 2021.
Peraturan itu mengatur THR yang diberikan untuk PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Dalam PP tersebut diatur bahwa THR dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Selain THR, diatur juga tentang gaji ke-13. Adapun gaji ke-13 dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah atau pertengahan tahun.
Baca juga: Pekerja Kontrak dan Outsourcing Berhak Terima THR, Ini Besarannya
Dilansir Kompas.com, 2 Mei 2021, THR dan Gaji ke tiga belas untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
Untuk calon PNS terdiri dari:
Baca juga: Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 2022 Hari Ini: Jadwal dan Link Streaming
Tahun lalu, pegawai swasta, bahkan pekerja kontrak dan outsourcing tetap berhak mendapat THR.
"THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu. Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dilansir dari Kompas.com, 26 April 2021.
THR Keagamaan diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menurut SE ini pengusaha wajib memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.