Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THR PNS 2021: Jadwal Pencairan, Siapa Saja yang Dapat, dan Besarannya

Kompas.com - 02/05/2021, 20:45 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 tahun 2021 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur negara, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara lainnya.

“Saya telah menandatangani PP yang menetapan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, yaitu PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, penerima tunjangan,” kata Presiden Jokowi, dikutip dari Setkab (29/4/2021). 

Presiden mengatakan pemberian THR ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat yang diharapkan nanti menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Simak, Ini Jadwal Pencairan THR PNS 2021 dan Jumlah Besarannya

Jadwal pencairan THR

Lebih lanjut, Presiden Jokowi mengatakan dalam PP tersebut diatur THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idulfitri.

“THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” jelas Presiden.

Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 63 tahun 2021 disebutkan, yang berhak mendapatkan THR maupun Gaji ke 13 adalah sebagai berikut:

Aparatur Negara

Yang termasuk sebagai Aparatur Negara yakni:

  • PNS dan Calon PNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat Negara

THR Pensiunan

Adapun pensiunan yang berhak mendapatkan THR dan Gaji ke 13 adalah:

  • Pensiunan PNS
  • Pensiunan Prajurit TNI
  • Pensiunan Anggota Polri
  • Pensiunan Pejabat Negara

Penerima Pensiun

Penerima pensiun yang berhak untuk menerima THR adalah:

  • Penerima Pensiun JandalDuda atau Anak dari PNS yang meninggal dunia atau Tewas
  • Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak, dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia
  • Penerima Pensiun Orang Tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai Istri/Suami dan Anak
  • Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Prajurit TNI yang Gugur/Tewas/meninggal dunia
  • Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal Dunia
  • Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Anggota Polri yang Gugur/Tewas/meninggal dunia
  • Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia
  • Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia atau Tewas
  • Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak dari Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia
  • Penerima Pensiun Orang Tua dari Pejabat Negara yang Tewas dan tidak mempunyai Istri/Suami dan Anak.

Baca juga: Cara Menghitung Besaran THR Lebaran 2021 dan Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar

Penerima tunjangan

Yang termasuk dengan penerima tunjangan yakni:

  1. Penerima Tunjangan Veteran
  2. Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat
  3. Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan
  4. Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c
  5. Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger / Koninklijk Maine
  6. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI
  7. Penerima Tunjangan Pokok Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI
  8. Penerima Tunjangan Pokok Orang Tua Prajurit TNI yang Gugur/Tewas/ meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena Dinas dan tidak meninggalkan Istri/Suami dan Anak
  9. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri
  10. Penerima Tunjangan Pokok Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri
  11. Penerima Tunjangan Pokok Orang Tua Anggota Polri yang Gugur/Tewas/ meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena Dinas dan tidak meninggalkan Istri/Suami dan Anak
  12. Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri.

Baca juga: Amien Rais Dirikan Partai Ummat, Ini Tantangan dan Peluangnya Menurut Pengamat

Besaran THR

THR dan Gaji ke tiga belas untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

THR dan Gaji Ketiga Belas untuk calon PNS terdiri dari:

  • Delapan puluh persen dari gaji pokok PNS
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan umum

Untuk THR dan Gaji Ketiga Belas untuk Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas:

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan.

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Penerima Tunjangan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Baca juga: Aturan Lengkap Larangan dan Pengetatan Mudik Lebaran 2021

 Berikut besaran THR bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN 2021:

1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

  1. Ketua/Kepala : Rp 9.592.000
  2. Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 8.793.000
  3. Sekretaris: Rp 7.993.000
  4. Anggota: Rp 7.993.000

2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat

  1. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 9.592.000
  2. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 7.342.000
  3. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 5.352.000
  4. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 5.242.000.

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana

Untuk jenjang pendidikan SD/SMP/sederajat sebagai berikut:

  1. Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.235.000
  2. Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 2.569.000
  3. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 2.971.000

Untuk jenjang pendidikan SMA/DI/sederajat sebagai berikut:

  1. Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.734.000
  2. Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.154.000
  3. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 3.738.000

Untuk jenjang pendidikan DII/DIII/sederajat sebagai berikut:

  1. Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.963.000
  2. Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.411.000
  3. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.046.000

Untuk jenjang pendidikan S1/DIV/sederajat sebagai berikut:

  1. Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.489.000
  2. Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.043.000
  3. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.765.000

Untuk jenjang pendidikan S2/S3/sederajat sebagai berikut:

  1. Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.713.000
  2. Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.306.000
  3. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.110.000.

Baca juga: Muncul Klaster Covid-19 Jelang Lebaran, dari Takziah hingga Tarawih

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Tren
Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Tren
Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Tren
Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tren
3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

Tren
Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Tren
Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Tren
5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

Tren
[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

Tren
Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Tren
10 Makanan Kolesterol Tinggi yang Sebaiknya Dihindari

10 Makanan Kolesterol Tinggi yang Sebaiknya Dihindari

Tren
Vaksin Kanker Serviks Gratis Disebut Hanya untuk Perempuan Maksimal Usia 26 Tahun, Ini Kata Kemenkes

Vaksin Kanker Serviks Gratis Disebut Hanya untuk Perempuan Maksimal Usia 26 Tahun, Ini Kata Kemenkes

Tren
Abbosbek Fayzullaev, Pemain Uzbekistan yang Nilainya Rp 86,91 miliar

Abbosbek Fayzullaev, Pemain Uzbekistan yang Nilainya Rp 86,91 miliar

Tren
Ganti Oli Motor Pakai Minyak Goreng Diklaim Buat Tarikan Lebih Enteng, Ini Kata Pakar

Ganti Oli Motor Pakai Minyak Goreng Diklaim Buat Tarikan Lebih Enteng, Ini Kata Pakar

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com