Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Lengkap Larangan dan Pengetatan Mudik Lebaran 2021

Kompas.com - 24/04/2021, 12:05 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah secara resmi telah melarang mudik Lebaran 2021 selama 6-17 Mei 2021.

Hal itu diumumkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Kebijakan itu diperketat dengan dikeluarkanya Addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut.

Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

Baca juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Apa Bedanya dengan Pulang Kampung?

Berikut ini aturan lengkap larangan atau peniadaan mudik, pengetatan setelah dan sebelumnya masa larangan, juga sanksi bagi yang melanggar:

Larangan Mudik

1. Masa berlaku

Pelarangan mudik diberlakukan sejak 6-17 Mei 2021

2. Sasaran

Berlaku bagi semua masyarakat yang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten, provinsi, maupun negara, baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, maupun udara.

3.  Pengecualian:

a. kendaraan distribusi logistik

b. kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan nonmudik:

  • Bekerja/perjalanan dinas
  • Kunjungan keluarga sakit
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  • Ibu hamil yang didampingi 1 orang
  • Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Baca juga: Mudik 2021 Dilarang, Ini Jenis Perjalanan yang Dapat Pengecualian

4. Surat izin perjalanan/SIKM

Mereka yang diizinkan melakukan perjalanan harus memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM). Berikut ini ketentuannya:

a. pegawai instansi pemerintah/ASN/ pegawai BUMN dan BUMD, juga anggota TNI/Polri

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com