2. PPDN pengguna transportasi dan penyebrangan laut
Wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di pelabuhan sesaat sebelum keberangkatan.
Baca juga: Mengenal Apa Itu e-HAC dan Panduan Pengisiannya...
3. Perjalanan rutin di wilayah terbatas
Pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes Covid-19.
Ini berlaku untuk pelayaran laut dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi atau perjalanan darat dengan transportasi umum/pribadi yang masih di satu wilayah aglomerasi.
Namun pengujian secara acak bisa dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 jika diperlukan.
5. PPDN pengguna kereta api antar kota
Wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di stasiun sesaat sebelum keberangkatan.
6. PPDN pengguna transportasi umum darat
Akan dilakukan tes acak oleh petugas, baik menggunakan rapid test antigen/GeNose C19 jika diperlukan.
7. PPDN pengguna moda tranportasi darat pribadi
Diimbau melakukan tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di rest area sebagai syarat melanjutkan perjalanan, atau akan dilakukan tes secara acak oleh Satgas jika diperluan.
Baca juga: Apa Saja Manfaat Jadi Peserta BPJS Kesehatan? Ini Daftarnya
8. e-HAC
e-HAC adalah Kartu Kewaspadaan Kesehatan versi modern yang wajib diisi oleh pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi udara dan laut
Sementara bagi pelaku perjalanan seluruh moda transportasi darat baik umum/pribadi sifatnya hanya diimbau untuk turut mengisi e-HAC.
Baca juga: Update Corona 24 April 2021: Pasien Covid-19 India Meninggal di Area Parkir Rumah Sakit