Print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan
b. pegawai swasta
Print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan
Baca juga: Syarat Perjalanan Nonmudik 6-17 Mei 2021 dan Cara Mengurus SIKM
c. pekerja informal
Print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurahh yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan
d. masyarakat umum nonpekerja
Print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurahh yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
5. Ketentuan Surat izin perjalanan atau SIKM:
a. berlaku secara individual
b. hanya untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas kota/kabupaten, provinsi, atau negara
c. Wajib bagi pelaku perjalanan usia di ataas 17 tahun
6. Ketentuan sebelumnya tetap berlaku
Di masa Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H, ketentuan perjalanan internasional/dalam negeri tetap berlaku sesuai SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021.
Baca juga: 5 Fakta soal SIKM, dari Fungsi hingga Masa Berlakunya...
7. Skrining
Pelaku perjalanan akan diperiksa kelengkapan dokumen berupa print out surat izin perjalanan/SIKM juga hasil tes Covid-19 (RT-PCR/Rapid Test Antigen/GeNose C19) di pintu kedatangan atau pos kontrol yang ada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan daerah aglomerasi.
1. PPDN pengguna transportasi udara
Wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di bandara sesaat sebelum keberangkatan.