KOMPAS.com - Pelaksanaan tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 berbeda dengan tahun sebelumnya.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan ketentuan terbaru terkait prosedur pelaksanaan seleksi dengan metode Computer Assisted Test (CAT).
CAT BKN adalah sistem seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan lulusan yang memenuhi standar minimal kompetensi.
Baca juga: Jumlah Formasi dan Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Non-guru 2021
Sebelumnya ketentuan itu diatur dalam Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019.
Ketentuan terbarunya adalah Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN tanggal 29 Maret 2021.
Perubahan prosedur penyelenggaraan seleksi CAT BKN ini dilakukan untuk menyesuaikan perubahan kondisi dan kebutuhan.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN Paryono mengatakan perubahan tersebut adalah penambahan spesifikasi teknis berupa kamera dan sistem operasi minimal yang harus tersedia pada komputer yang digunakan peserta.
"Ada kamera di komputer untuk ujian SKD (Seleksi Kompetensi Dasar)," kata Paryono pada Kompas.com, Sabtu (24/4/2021).
Pada seleksi CPNS sebelumnya peserta ujian SKD tidak diawasi dengan kamera.
Baca juga: Kisi-kisi dan Materi Soal CPNS dan PPPK 2021
Prosedur seleksi CAT BKN lewat Peraturan BKN 2/2021 mencakup tahapan:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.