KOMPAS.com - Pemerintah secara resmi telah melarang mudik Lebaran 2021 selama 6-17 Mei 2021.
Hal itu diumumkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Kebijakan itu diperketat dengan dikeluarkanya Addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut.
Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
Baca juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Apa Bedanya dengan Pulang Kampung?
Berikut ini aturan lengkap larangan atau peniadaan mudik, pengetatan setelah dan sebelumnya masa larangan, juga sanksi bagi yang melanggar:
1. Masa berlaku
Pelarangan mudik diberlakukan sejak 6-17 Mei 2021
2. Sasaran
Berlaku bagi semua masyarakat yang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten, provinsi, maupun negara, baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, maupun udara.
3. Pengecualian:
a. kendaraan distribusi logistik
b. kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan nonmudik:
Baca juga: Mudik 2021 Dilarang, Ini Jenis Perjalanan yang Dapat Pengecualian
4. Surat izin perjalanan/SIKM
Mereka yang diizinkan melakukan perjalanan harus memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM). Berikut ini ketentuannya:
a. pegawai instansi pemerintah/ASN/ pegawai BUMN dan BUMD, juga anggota TNI/Polri
Print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan
b. pegawai swasta
Print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan
Baca juga: Syarat Perjalanan Nonmudik 6-17 Mei 2021 dan Cara Mengurus SIKM
c. pekerja informal
Print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurahh yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan
d. masyarakat umum nonpekerja
Print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurahh yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
5. Ketentuan Surat izin perjalanan atau SIKM:
a. berlaku secara individual
b. hanya untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas kota/kabupaten, provinsi, atau negara
c. Wajib bagi pelaku perjalanan usia di ataas 17 tahun
6. Ketentuan sebelumnya tetap berlaku
Di masa Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H, ketentuan perjalanan internasional/dalam negeri tetap berlaku sesuai SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021.
Baca juga: 5 Fakta soal SIKM, dari Fungsi hingga Masa Berlakunya...
7. Skrining
Pelaku perjalanan akan diperiksa kelengkapan dokumen berupa print out surat izin perjalanan/SIKM juga hasil tes Covid-19 (RT-PCR/Rapid Test Antigen/GeNose C19) di pintu kedatangan atau pos kontrol yang ada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan daerah aglomerasi.
1. PPDN pengguna transportasi udara
Wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di bandara sesaat sebelum keberangkatan.
2. PPDN pengguna transportasi dan penyebrangan laut
Wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di pelabuhan sesaat sebelum keberangkatan.
Baca juga: Mengenal Apa Itu e-HAC dan Panduan Pengisiannya...
3. Perjalanan rutin di wilayah terbatas
Pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes Covid-19.
Ini berlaku untuk pelayaran laut dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi atau perjalanan darat dengan transportasi umum/pribadi yang masih di satu wilayah aglomerasi.
Namun pengujian secara acak bisa dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 jika diperlukan.
5. PPDN pengguna kereta api antar kota
Wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di stasiun sesaat sebelum keberangkatan.
6. PPDN pengguna transportasi umum darat
Akan dilakukan tes acak oleh petugas, baik menggunakan rapid test antigen/GeNose C19 jika diperlukan.
7. PPDN pengguna moda tranportasi darat pribadi
Diimbau melakukan tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di rest area sebagai syarat melanjutkan perjalanan, atau akan dilakukan tes secara acak oleh Satgas jika diperluan.
Baca juga: Apa Saja Manfaat Jadi Peserta BPJS Kesehatan? Ini Daftarnya
8. e-HAC
e-HAC adalah Kartu Kewaspadaan Kesehatan versi modern yang wajib diisi oleh pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi udara dan laut
Sementara bagi pelaku perjalanan seluruh moda transportasi darat baik umum/pribadi sifatnya hanya diimbau untuk turut mengisi e-HAC.
Baca juga: Update Corona 24 April 2021: Pasien Covid-19 India Meninggal di Area Parkir Rumah Sakit
9. Tes Covid-19
Seluruh pelaku perjalanan sebagaimana disebutkan di atas wajib melakukan tes Covid-19 baik menggunakan RT-PCR/rapid test antigen/GeNose C19, kecuali anak-anak di bawah usia 5 tahun.
Satu hal lagi, apabila hasil tes Covid-19 menunjukkan hasil negatif namun yang bersangkutan menunjukkan gejala, maka ia tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik menggunakan RT-PCR juga isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Setiap pelanggar terhadap SE Nomor 13 Tahun 2021 akan dikenai sanksi berupa denda, sanksi sosial, kurungan dan/tay pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.