KOMPAS.com - Peningkatan tarif PPN menjadi 11 persen resmi diberlakukan mulai hari ini, Jumat (1/4/2022).
Melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (1/4/2022), Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, menyampaikan terdapat penyesuaian tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen berlaku mulai hari ini.
"Penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)," ungkap Rahayu.
Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.
Baca juga: PPN 11 Persen Berlaku 1 April, Ini Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN
Adapun barang yang bebas PPN, yaknI:
Kebutuhan pokok yang bebas PPN antara lain beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.
Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci bebas PPN.
Air bersih bebas PPN, termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap).
Listrik bebas PPN, kecuali untuk rumah tangga dengan daya lebih dari 6600 VA.
Rumah susun sederhana, rusunami, RS, dan RSS bebas PPN.
Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak bebas PPN.
Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi bebas PPN.
Emas, baik emas batangan maupun emas granula bebas PPN.
Senjata/alutsista dan alat foto udara juga bebas PPN.
Baca juga: Tarif PPN 11 Persen Resmi Berlaku, 12 Bahan Pokok Ini Bebas PPN
Adapun jasa yang bebas PPN, yakni: