1. Jasa kesehatan
2. Jasa pendidikan
3. Jasa sosial
4. Jasa asuransi
5. Jasa keuangan
6. Jasa angkutan umum
7. Jasa tenaga kerja
8. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah
9. Jasa konstruksi untuk bencana nasional.
Baca juga: Tarif PPN 11 Persen Resmi Berlaku, Ini Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN
Beberapa barang dan jasa ini terkena PPN sehingga harganya naik:
Barang yang merupakan objek Pajak Daerah berupa makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah berupa jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering.
Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat
berharga dikenai PPN.
Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah juga kena PPN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.