KOMPAS.com - Peningkatan tarif PPN menjadi 11 persen resmi diberlakukan mulai hari ini, Jumat (1/4/2022).
Melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (1/4/2022), Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, menyampaikan terdapat penyesuaian tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen berlaku mulai hari ini.
"Penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)," ungkap Rahayu.
Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.
Barang yang bebas PPN
Adapun barang yang bebas PPN, yaknI:
1. Barang kebutuhan pokok
Kebutuhan pokok yang bebas PPN antara lain beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.
2. Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci
Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci bebas PPN.
3. Air bersih
Air bersih bebas PPN, termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap).
4. Listrik
Listrik bebas PPN, kecuali untuk rumah tangga dengan daya lebih dari 6600 VA.
5. Rumah susun
Rumah susun sederhana, rusunami, RS, dan RSS bebas PPN.
6. Terkait peternakan
Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak bebas PPN.
7. Minyak bumi
Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi bebas PPN.
8. Emas
Emas, baik emas batangan maupun emas granula bebas PPN.
9. Senjata
Senjata/alutsista dan alat foto udara juga bebas PPN.
Jasa yang bebas PPN
Adapun jasa yang bebas PPN, yakni:
1. Jasa kesehatan
2. Jasa pendidikan
3. Jasa sosial
4. Jasa asuransi
5. Jasa keuangan
6. Jasa angkutan umum
7. Jasa tenaga kerja
8. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah
9. Jasa konstruksi untuk bencana nasional.
Barang dan jasa yang kena PPN
Beberapa barang dan jasa ini terkena PPN sehingga harganya naik:
1. Barang yang merupakan objek Pajak Daerah
Barang yang merupakan objek Pajak Daerah berupa makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
2. Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah
Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah berupa jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering.
3. Barang berharga
Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat
berharga dikenai PPN.
4. Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah
Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah juga kena PPN.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/04/01/091500265/ppn-11-persen-berlaku-hari-ini-ini-barang-dan-jasa-yang-bebas-dan-kena-ppn