Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Kecepatan dan Ruas Tol yang Terapkan ETLE Berlaku Hari Ini

Kompas.com - 01/04/2022, 10:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sistem tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol mulai diterapkan per hari ini, Jumat, 1 April 2022.

Hal tersebut sesuai dengan pernyataan Direktur Penegak Hukum Korps Lalu Lintas (Dirgakkum Korlantas) Polri Aan Suhanan, Senin (28/3/2022), dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.

“Tanggal 1 April ini artinya akan diimplementasikan melalui ETLE Nasional,” ujar Aan.

Aan menambahkan, saat ini ada dua jenis pelanggaran di jalan tol yang akan ditindak melalui ETLE.

Pertama, pelanggaran overload di sepanjang tol Transjabar. Serta pelanggaran overspeed di tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.

Lantas, berapa batas kecepatan melaju di jalan tol agar tidak kena tilang?

Baca juga: Batas Kecepatan dan Daftar Ruas Tol yang Terapkan Tilang Elektronik Mulai 1 April 2022

Batas kecepatan melaju di jalan tol

Penindakan pelanggaran yang melebihi batas kecepatan atau overspeed melalui e-tilang dilakukan sepanjang jalan tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.

Adapun mengenai batas kecepatan melaju di tol, menurut Aan antara 60 km/jam hingga maksimal 100 km/jam.

“Untuk di jalan tol itu batas kecepatan 60 sampai maksimal 100 km/jam. Ketika kendaraan tersebut melampaui batas yang sudah ditentukan, otomatis kamera pintar kita ini akan meng-capture kendaraan tersebut,” kata Aan.

Mengenai batas kecepatan kendaraan melaju di jalan tol, telah diatur pada Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerapan Batas Kendaraan.

Permenhub tersebut mengatur bahwasannya batas kecepatan di tol sekitar 60 km/jam sampai 100 km.jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Berikut rinciannya:

  • Paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan.
  • Paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota.
  • Paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan.
  • Paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan permukiman.

Baca juga: Agar Tak Kena E-Tilang, Ini Batas Kecepatan Melaju di Tol Mulai 1 April  

Lalu, titik tol mana saja yang dipasangi kamera ETLE?

Ruas tol dengan kamera ETLE

Sejumlah speed kamera telah dipasang di beberapa titik jalan tol dan siap mengintai pengemudi yang melewati batas kecepatan.

Adapun daftar jalan tol yang dipasangi speed kamera di antaranya:

  • Tol Jakarta-Cikampek (Japek)
  • Tol Layang Mohammed Bin Zayed
  • Tol Prof. Dr. Sedyatmo
  • Tol Dalam Kota Jakarta
  • Tol Kunciran-Cengkareng
  • Tol Palimanan-Kanci (Palikanci)
  • Tol Batang-Semarang
  • Tol Semarang-Solo
  • Tol Solo-Ngawi
  • Tol Ngawi-Kertosono
  • Tol Bakauheni KM 108A (Sumatera)
  • Tol Bakauheni KM 108B (Sumatera)

Tol dengan sensor WIM

Selain speed kamera, sejumlah jalan tol juga dipasangi sensor weight in motion atau WIM untuk mendeteksi muatan kendaraan yang lewat.

Sensor WIM nantinya akan mengincar kendaraan over dimension over loading (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan.

Berikut jalan tol yang dipasangi sensor WIM:

  • Tol Jagorawi KM 45+800 B
  • Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Seksi E KM 53+600 B
  • Tol Jakarta-Tangerang KM 9+600 B
  • Tol Padaleunyi KM 120 B
  • Tol Semarang Seksi ABC KM 438 (Akses Gerbang Tol Muktiharjo)
  • Tol Ngawi-Kertosono KM 654+000 B
  • Tol Surabaya-Gempol KM 757+400 B
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com