Aan menambahkan, jika pengemudi melebihi batas kecepatan seperti yang sudah ditentukan dalam Permenhub, maka siap-siap untuk ditilang.
Nantinya, pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.
Kemudian akan ada proses verifikasi dan setelahnya polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.
Baca juga: Cara Cek Tarif Tol secara Online, Klik bpjt.pu.go.id
Hal ini juga selaras untuk truk ODOL saat melewati sensor WIM.
Alat akan langsung mendeteksi muatan kendaraan dan jika melanggar maka pelanggar akan langsung ke back office ETLE Nasional Persisi Korlantas Polri.
Jika sudah diverifikasi, polisi akan langsung mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol, terutama bagi pemilik dari kendaraan yang ketahuan melakukan pelanggaran baik ODOL maupun overspeed.
“Penegakan hukum berbasis IT ini untuk menghindari interaksi petugas dan pelanggar, menghindari konflik pelanggar dan petugas,” kata Aan dalam pemberitaan Kompas.com, Jumat (25/3/2022).
"Dengan penggunaan WIM, seluruh kendaraan yang ter-capture melanggar overloading pasti kena, selama 24 jam kamera akan mengawasi semua pelanggaran di jalan tol," lanjut dia.
Hingga saat ini sudah ada tujuh titik WIM yang diintegrasikan, sedangkan untuk kamera speed sudah terpasang lima kamera dari Jawa Timur sampai Jakarta.
Baca juga: Ramai soal Video Polantas Minta Sekarung Bawang Saat Tilang, Korlantas: Catat Namanya
Sebagai informasi, saat ini sudah ada lima kamera speed yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta.
Namun, Aan tidak ingin menjelaskan secara terperinci untuk titik-titik lokasi penempatan dari ETLE dan WIM serta juga kamera pantau kecepatan yang dimaksud.
Meski begitu, dia memastikan ke depan akan lebih banyak lagi penempatan ETLE untuk memberantas ODOL di jalan tol.
(Sumber: Kompas.com/Aprida Mega Nanda | Editor: Azwar Ferdian, Aditya Maulana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.