Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Tak Kena E-Tilang, Ini Batas Kecepatan Melaju di Tol Mulai 1 April

Kompas.com - 28/03/2022, 12:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Korlantas polri dan PT Jasa Marga Tbk bakal menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan Weight In Motion (WIM) di jalan tol mulai Jumat, 1 April 2022.

Menariknya, ada dua jenis pelanggaran yang dideteksi ETLE di jalan tol.

Pertama, over dimension and over loading (ODOL) atau kelebihan dimensi dan kelebihan muatan.

Kedua, batas kecepatan pengendara kendaraan bermotor.

Lalu, berapa ketentuan kecepatan yang dipatok agar tidak kena tilang elektronik?

Batas kecepatan

Dilansir dari Kompas.com, Minggu (27/3/2022), ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.

Dalam Permenhub itu, dijelaskan bahwa batas kecepatan di jalan tol yakni 60 km/jam sampai 100 km/jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Berikut rinciannya:

1. Paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan.

2. Paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota.

3. Paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan.

4. Paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan permukiman.

Baca juga: Kamera Tilang Elektronik Dipasang di Jalan Tol, Incar Kendaraan ODOL dan Overspeed

Bukti tilang bagi pelanggar

Pengendara bisa mengetahui apakah pernah melakukan pelangaran lalu lintas. Pengecekan data dapat dilakukan melalui situs ETLE Polda Metro Jaya. Cara cek e-tilang online.Website ETLE Polda Metro Jaya Pengendara bisa mengetahui apakah pernah melakukan pelangaran lalu lintas. Pengecekan data dapat dilakukan melalui situs ETLE Polda Metro Jaya. Cara cek e-tilang online.
Sementara itu, Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, jika ada pengendara yang melaju dengan kecepatan di atas 120 km/jam sudah pasti akan dapat surat tilang.

"Jadi, bila mobil sudah berjalan di atas 120 km/jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada 'surat cinta' untuk pelanggar membayar denda," ujar Aan dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (26/3/2022).

Aan menambahkan, jika pengemudi melebihi batas kecepatan seperti yang sudah ditentukan dalam Permenhub, maka siap-siap untuk ditilang.

Nantinya, pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.

Kemudian akan ada proses verifikasi dan setelahnya polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.

Baca juga: Cara Cek Tarif Tol secara Online, Klik bpjt.pu.go.id

Sensor WIM

Hal ini juga selaras untuk truk ODOL saat melewati sensor WIM.

Alat akan langsung mendeteksi muatan kendaraan dan jika melanggar maka pelanggar akan langsung ke back office ETLE Nasional Persisi Korlantas Polri.

Jika sudah diverifikasi, polisi akan langsung mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol, terutama bagi pemilik dari kendaraan yang ketahuan melakukan pelanggaran baik ODOL maupun overspeed.

“Penegakan hukum berbasis IT ini untuk menghindari interaksi petugas dan pelanggar, menghindari konflik pelanggar dan petugas,” kata Aan dalam pemberitaan Kompas.com, Jumat (25/3/2022).

"Dengan penggunaan WIM, seluruh kendaraan yang ter-capture melanggar overloading pasti kena, selama 24 jam kamera akan mengawasi semua pelanggaran di jalan tol," lanjut dia.

Hingga saat ini sudah ada tujuh titik WIM yang diintegrasikan, sedangkan untuk kamera speed sudah terpasang lima kamera dari Jawa Timur sampai Jakarta.

Baca juga: Ramai soal Video Polantas Minta Sekarung Bawang Saat Tilang, Korlantas: Catat Namanya

Titik speed sudah tersebar

Sebagai informasi, saat ini sudah ada lima kamera speed yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta.

Namun, Aan tidak ingin menjelaskan secara terperinci untuk titik-titik lokasi penempatan dari ETLE dan WIM serta juga kamera pantau kecepatan yang dimaksud.

Meski begitu, dia memastikan ke depan akan lebih banyak lagi penempatan ETLE untuk memberantas ODOL di jalan tol.

(Sumber: Kompas.com/Aprida Mega Nanda | Editor: Azwar Ferdian, Aditya Maulana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

Tren
Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com