Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Manfaat Donasi Darah, Apa Saja?

Kompas.com - 03/03/2022, 15:05 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Donasi darah merupakan kegiatan yang memiliki banyak manfaat bagi manusia dan sesamanya.

Donor (penyumbang) darah adalah orang yang memberikan darah secara sukarela untuk maksud dan tujuan transfusi darah bagi orang lain yang membutuhkan.

Kegiatan donasi darah di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari peran Palang Merah Indonesia (PMI).

Baca juga: Amankah Donor Darah Saat Pandemi Virus Corona? Ini Penjelasan PMI

Syarat jadi donor

Dikutip dari laman PMI, semua orang dapat menjadi donor darah jika memenuhi persyaratan yang berlaku.

Berikut syarat untuk menjadi seorang donor:

  • Sehat jasmani dan rohani
  • Usia 17-65 tahun.
  • Berat badan minimal 45 kg.
  • Tekanan darah: sistole 100-170, diastole 70-100
  • Kadar hemoglobin 12,5g% s/d 17,0g%
  • Interval donor minimal 12 minggu atau 3 bulan sejak donor darah sebelumnya (maksimal 5 kali dalam 2 tahun)

Baca juga: Ingin Donor Darah? Berikut Cara Aman Donor Darah Saat Pandemi Corona

Jangan menyumbang darah ketika :

  • Mempunyai penyakit jantung dan paru paru
  • Menderita kanker
  • Menderita tekanan darah tinggi (hipertensi)
  • Menderita kencing manis (diabetes militus)
  • Memiliki kecenderungan perdarahan abnormal atau kelainan darah lainnya.
  • Menderita epilepsi dan sering kejang
  • Menderita atau pernah menderita Hepatitis B atau C
  • Mengidap sifilis
  • Ketergantungan narkoba
  • Kecanduan minuman beralkohol
  • Mengidap atau berisiko tinggi terhadap HIV/AIDS
  • Dokter menyarankan untuk tidak menyumbangkan darah karena alasan kesehatan.

Baca juga: PMI Permudah Syarat Jadi Donor Plasma Konvalesen, Apa Saja?

Manfaat donasi darah

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menggelar aksi donor darah dalam rangka menyambut HUT PT KAI ke-76 di Stasiun Pasar Senen, Jumat (24/9/2021).(PT KAI) Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI PT Kereta Api Indonesia (KAI) menggelar aksi donor darah dalam rangka menyambut HUT PT KAI ke-76 di Stasiun Pasar Senen, Jumat (24/9/2021).(PT KAI)

Ketua Bidang Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia Pusat (PMI Pusat) Linda Lukitari Waseso menyebutkan, beberapa manfaat donasi darah di antaranya yakni membantu melancarkan aliran darah dan meningkatkan produksi sel darah merah.

Dengan demikian, tubuh lebih sehat, hingga mendapatkan kepuasan psikologis karena telah membantu sesama.

"Yang pasti ada kebahagiaan karena dapat menolong sesama manusia. Satu kantong (darah) yang diberikan dapat menolong dua hingga tiga orang. Kemudian, kalau donor darah tiap dua hingga tiga bukan sekaligus medical check up mini gratis," kata Linda, dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/9/2021).

Sementara itu, dikutip dari medicalnewstoday, donasi darah menawarkan banyak manfaat bagi kesehatan dengan sedikit risiko.

Baca juga: Mengapa Berat Badan Cenderung Naik ketika Menstruasi? Ini Jawabannya

Berikut adalah manfaat mendonasikan darah:

1. Mengidentifikasi efek kesehatan yang merugikan

Setiap orang yang menyumbangkan darah pasti melakukan pemeriksaan fisik sederhana dan tes darah sebelum melakukan donasi.

Walaupun bukan tes yang mendalam, tetapi kegiatan tersebut dapat mengidentifikasi masalah kesehatan yang tidak diketahui, seperti anemia atau tekanan darah tinggi/rendah.

Donor akan melakukan pengecekan:

  • Tekanan darah
  • Suhu tubuh
  • Detak jantung
  • Hemoglobin atau zat besi

Jika tes mengungkapkan masalah, orang tersebut tidak akan dapat menyumbangkan darah. Namun, hasilnya bisa menjadi langkah pertama menuju mencari pengobatan.

Baca juga: Benarkah Orang Bertato Tidak Boleh Mendonorkan Darahnya? Simak Penjelasan PMI

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

Tren
Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com