KOMPAS.com - Saat melakukan registrasi Kartu Prakerja gelombang 23, calon peserta diharuskan memverifikasi foto wajah dengan selfie.
Proses verifikasi foto wajah dilakukan setelah verifikasi foto Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan saat melakukan verifikasi foto wajah atau swafoto untuk registrasi Prakerja gelombang 23.
Baca juga: Ramai soal Gambar Lonceng di Halaman Dashboard Kartu Prakerja, Apa Itu?
Berikut ketentuan dan cara verifikasi foto wajah selfie untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 23:
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 Resmi Dibuka, Daftar di www.prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 23 secara resmi dibuka Kamis (17/2/2022).
Pembukaan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Hari ini saya nyatakan Kartu Prakerja gelombang 23 secara resmi dibuka. Sekali lagi selamat mengikuti Program Prakerja, mari melangkah maju menjadi lebih baik, siap dari sekarang," kata Airlangga dalam konferensi pers Prakerja 2022," kata dia.
Baca juga: Saat Musisi hingga Istri TNI Dilaporkan Polisi...
Lihat postingan ini di Instagram
Airlangga mengatakan, kuota yang tersedia pada Prakerja gelombang 23 sebanyak 500.000 orang.
Selanjutnya, masyarakat yang berminat mengikuti Program Kartu Prakerja gelombang 23 dapat mendaftar melalui laman www.prakerja.go.id.
Menurut Airlangga, program Kartu Prakerja pada 2022 akan memberikan keberpihakan kepada 220 kabupaten sebagai bagian dari upaya penurunan kemiskinan ekstrem.
"Program Kartu Prakerja juga akan memberikan alokasi kepada 50.000 pekerja migran dan diharapkan dapat meningkatkan kompetensi calon pekerja migran, sehingga tentu ini akan memberikan jaminan kepada calon pekerja migran Indonesia," jelas dia.
Baca juga: Tahapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 Tahun 2022
Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tiga syarat utama bagi penerima Kartu Prakerja, yaitu:
Selain itu, Kartu Prakerja juga ditujukan untuk pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Dalam masa pandemi Covid-19, Kartu Prakerja diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak.
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka Februari 2022, Ini Cara Buat Akun dan Pendaftarannya