Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SE Menag: Ini Aturan Gunakan Pengeras Suara Luar dan Dalam di Masjid

Kompas.com - 22/02/2022, 15:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

 

Pengeras suara dalam

Pengeras suara dalam merupakan pengeras suara masjid atau musala yang difungsikan untuk di dalam ruangan.

Adapun ketentuan penggunaan pengeras suara dalam sebagaimana diatur di dalam SE Nomor 5 Tahun 2022 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, di antaranya:

  • Pelaksanaan salat subuh, zikir, doa, dan kuliah subuh.
  • Pembacaan ayal Al-Qur’an setelah dikumandangkannya azan.
  • Kegiatan salat Jumat yang meliputi, pengumuman oleh petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, salat, zikir, dan doa.
  • Salat tarawih, kajian ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an selama Bulan Ramadan.
  • Takbir Hari Raya Idul Fitri, di atas pukul 22.00 waktu setempat.
  • Takbir Hari Raya Idul Adha dan di hari Tasyrik.
  • Upacara peringatan hari besar umat islam lainnya dengan pengecualian.

Baca juga: SE Menag: Volume Pengeras Suara Masjid Maksimal 100 Desibel, Suaranya Tidak Sumbang

Pemasangan pengeras suara

Selain memisahkan pengeras suara dalam dan luar, pemasangan pengeras suara baik yang ditujukan untuk luar ruangan mupun di dalam ruangan, juga harus memenuhi beberapa ketentua, di antaranya:

  • Mengatur akustik yang baik agar hasil suara yang diperoleh bisa optimal.
  • Volume pengeras suara diatur sesuai kebutuhan dengan batas paling besar adakah 100 dB.
  • Memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaaan ayat ketika memutar rekaman menggunakan pengeras suara.

Menag juga menyarankan agar kualitas dan kelayakan pengeras suara diperhatikan. Misalnya dengan memperhatikan suara yang tidak sumbang dan pelafalan azan yang benar.

Aturan pedoman penggunaan pengeras suara ini diharapkan dapat menjaga persaudaraan antar masyarakat yang majemuk sehingga tercipta adanya harmoni sosial.

Baca juga: Viral, Foto Ijazah Diduga Dirusak Kucing, Ini Cara Mengurus Ijazah yang Rusak atau Hilang

Dikutip dari Kompas.com, Senin (21/2/2022), Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan, aturan tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan ketentraman dan keharmonisan di lingkungan masyarakat.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” jelas Yaqut.

Demikian ketentuan penggunan pengeras suara atau toa masjid, baik pengeras suara di luar dan di dalam masjid sesuai dengan SE Menag. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com