Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SE Menag: Ini Aturan Gunakan Pengeras Suara Luar dan Dalam di Masjid

Kompas.com - 22/02/2022, 15:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com – Penggunaan pengeras suara atau toa masjid, baik pengeras suara di luar dan di dalam masjid kini telah diatur. 

Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan kebijakan penggunaan pengeras suara masjid atau musala, Jumat (18/2/2022).

Peraturan tersebut termaktub dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Melalui aturan itu, Menag berupaya memberikan pedoman dan ketentuan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala guna mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat sekitar.

Aturan penggunaan pengeras suara luar dan dalam

Berdasarkan SE Nomor 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, ketentuan penggunaan pengeras suara akan dibedakan menjadi dua macam, yaitu pengeras suara dalam dan pengeras suara luar.

Kedua jenis pengeras suara tersebut memiliki fungsi yang berbeda. Beberapa aktivitas syiar islam diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar.

Kendati demikian, beberapa kegiatan syiar Islam cukup menggunakan pengeras suara dalam.

Berikut ketentuan penggunaan pengeras suara luar dan dalam.

Baca juga: Arab Saudi: Pengeras Suara Masjid Hanya untuk Azan dan Ikamah

Pengeras suara luar

Menurut SE Nomor 5 Tahun 2022, pengeras suara luar merupakan pengeras suara yang fungsinya ditujukan untuk masyarakat luas, yakni masyarakat yang berada di luar ruangan masjid atau musala.

Sejumlah kegiatan diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar. Berikut ketentuan penggunaan pengeras suara luar:

  • Pengumandangan azan salat lima waktu.
  • Pembacaan ayat Al-Qur'an atau selawat sebelum azan salat subuh, paling lama 10 menit.
  • Pembacaan ayat Al-Qur'an atau selawat sebelum azan zuhur, ashar, maghrib, dan isya’, maksimal 5 menit.
  • Pada kegiatan salat jumat, pembacaan ayat Al-Qur'an dan selawat sebelum azan berkumandang dengan jangka waktu maksimal 10 menit.
  • Takbir di Hari Raya Idul Fitri, maksimal sampai pukul 22.00 waktu setempat.
  • Pelaksanaan salat Idul Fitri dan Idul Adha.
  • Upacara peringatan hari besar umat islam lainnya jika pengunjung melimpah hingga ke luar masjid.

Baca juga: SE Menag: Takbir Idul Fitri dan Idul Adha Gunakan Pengeras Suara Luar hingga Pukul 22.00

 

Pengeras suara dalam

Pengeras suara dalam merupakan pengeras suara masjid atau musala yang difungsikan untuk di dalam ruangan.

Adapun ketentuan penggunaan pengeras suara dalam sebagaimana diatur di dalam SE Nomor 5 Tahun 2022 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, di antaranya:

  • Pelaksanaan salat subuh, zikir, doa, dan kuliah subuh.
  • Pembacaan ayal Al-Qur’an setelah dikumandangkannya azan.
  • Kegiatan salat Jumat yang meliputi, pengumuman oleh petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, salat, zikir, dan doa.
  • Salat tarawih, kajian ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an selama Bulan Ramadan.
  • Takbir Hari Raya Idul Fitri, di atas pukul 22.00 waktu setempat.
  • Takbir Hari Raya Idul Adha dan di hari Tasyrik.
  • Upacara peringatan hari besar umat islam lainnya dengan pengecualian.

Baca juga: SE Menag: Volume Pengeras Suara Masjid Maksimal 100 Desibel, Suaranya Tidak Sumbang

Pemasangan pengeras suara

Selain memisahkan pengeras suara dalam dan luar, pemasangan pengeras suara baik yang ditujukan untuk luar ruangan mupun di dalam ruangan, juga harus memenuhi beberapa ketentua, di antaranya:

  • Mengatur akustik yang baik agar hasil suara yang diperoleh bisa optimal.
  • Volume pengeras suara diatur sesuai kebutuhan dengan batas paling besar adakah 100 dB.
  • Memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaaan ayat ketika memutar rekaman menggunakan pengeras suara.

Menag juga menyarankan agar kualitas dan kelayakan pengeras suara diperhatikan. Misalnya dengan memperhatikan suara yang tidak sumbang dan pelafalan azan yang benar.

Aturan pedoman penggunaan pengeras suara ini diharapkan dapat menjaga persaudaraan antar masyarakat yang majemuk sehingga tercipta adanya harmoni sosial.

Baca juga: Viral, Foto Ijazah Diduga Dirusak Kucing, Ini Cara Mengurus Ijazah yang Rusak atau Hilang

Dikutip dari Kompas.com, Senin (21/2/2022), Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan, aturan tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan ketentraman dan keharmonisan di lingkungan masyarakat.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” jelas Yaqut.

Demikian ketentuan penggunan pengeras suara atau toa masjid, baik pengeras suara di luar dan di dalam masjid sesuai dengan SE Menag. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com