Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

SE Menag: Ini Aturan Gunakan Pengeras Suara Luar dan Dalam di Masjid

Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan kebijakan penggunaan pengeras suara masjid atau musala, Jumat (18/2/2022).

Peraturan tersebut termaktub dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Melalui aturan itu, Menag berupaya memberikan pedoman dan ketentuan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala guna mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat sekitar.

Aturan penggunaan pengeras suara luar dan dalam

Berdasarkan SE Nomor 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, ketentuan penggunaan pengeras suara akan dibedakan menjadi dua macam, yaitu pengeras suara dalam dan pengeras suara luar.

Kedua jenis pengeras suara tersebut memiliki fungsi yang berbeda. Beberapa aktivitas syiar islam diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar.

Kendati demikian, beberapa kegiatan syiar Islam cukup menggunakan pengeras suara dalam.

Berikut ketentuan penggunaan pengeras suara luar dan dalam.

Pengeras suara luar

Menurut SE Nomor 5 Tahun 2022, pengeras suara luar merupakan pengeras suara yang fungsinya ditujukan untuk masyarakat luas, yakni masyarakat yang berada di luar ruangan masjid atau musala.

Sejumlah kegiatan diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar. Berikut ketentuan penggunaan pengeras suara luar:


Pengeras suara dalam

Pengeras suara dalam merupakan pengeras suara masjid atau musala yang difungsikan untuk di dalam ruangan.

Adapun ketentuan penggunaan pengeras suara dalam sebagaimana diatur di dalam SE Nomor 5 Tahun 2022 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, di antaranya:

Pemasangan pengeras suara

Selain memisahkan pengeras suara dalam dan luar, pemasangan pengeras suara baik yang ditujukan untuk luar ruangan mupun di dalam ruangan, juga harus memenuhi beberapa ketentua, di antaranya:

  • Mengatur akustik yang baik agar hasil suara yang diperoleh bisa optimal.
  • Volume pengeras suara diatur sesuai kebutuhan dengan batas paling besar adakah 100 dB.
  • Memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaaan ayat ketika memutar rekaman menggunakan pengeras suara.

Menag juga menyarankan agar kualitas dan kelayakan pengeras suara diperhatikan. Misalnya dengan memperhatikan suara yang tidak sumbang dan pelafalan azan yang benar.

Aturan pedoman penggunaan pengeras suara ini diharapkan dapat menjaga persaudaraan antar masyarakat yang majemuk sehingga tercipta adanya harmoni sosial.

Dikutip dari Kompas.com, Senin (21/2/2022), Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan, aturan tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan ketentraman dan keharmonisan di lingkungan masyarakat.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” jelas Yaqut.

Demikian ketentuan penggunan pengeras suara atau toa masjid, baik pengeras suara di luar dan di dalam masjid sesuai dengan SE Menag. 

https://www.kompas.com/tren/read/2022/02/22/150000565/se-menag--ini-aturan-gunakan-pengeras-suara-luar-dan-dalam-di-masjid

Terkini Lainnya

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Tren
Asal-usul Gelar 'Haji' di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Asal-usul Gelar "Haji" di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Tren
Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar 'Money Politics' Saat Pemilu Dilegalkan

Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar "Money Politics" Saat Pemilu Dilegalkan

Tren
Ilmuwan Temukan Eksoplanet 'Cotton Candy', Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Ilmuwan Temukan Eksoplanet "Cotton Candy", Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Tren
8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

Tren
Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Tren
Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Tren
El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

Tren
Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Tren
Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Tren
Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

Tren
Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Tren
Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Tren
Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke