KOMPAS.com – JKP adalah jaminan kehilangan pekerja yang merupakan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat yang terkena PHK.
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) rencananya akan diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada, Selasa (22/2/2022).
JKP merupakan program hasil kolaborasi antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Baca juga: Cara Daftar Program JKP BPJS Ketenagakerjaan, Manfaat dan Syarat Klaim
JKP merupakan jaminan yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK. Jaminan tersebut berupa uang tunai, akses informasi, dan program pelatihan.
Tujuannya adalah untuk memberikan kehidupan yang layak bagi pekerja yang ter-PHK dan mempersiapkan mereka untuk memperoleh pekerjaan yang baru.
Dilansir dari Kompas.com, Minggu (13/2/2022), Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyebutkan, proragm JKP bukan pengganti pesangon yang wajib diberikan oleh pengusaha ketika pekerjanya di-PHK.
"Ini adalah program yang bukan menggantikan kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon. Jadi pengusaha yang melakukan PHK, dia masih harus melaksanakan kewajibannya memberikan pesangon sebagaimana ketentuan undang-undang," ujarnya.
Baca juga: Mengenal Apa Itu JKP dan Bedanya dengan JHT
Dian Agung menyebutkan, hanya peserta yang eligible saja yang bisa mendapatkan manfaat JKP.
“Manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK dimana 6 bulan dari 12 bulan masa iur tersebut dibayar berturut-turut,” ujar Dian Agung.
Berikut 3 manfaat utama program JKP:
Peserta JKP mendapatkan uang tunai yang akan diberikan selama 6 bulan berturut-turut. Adapun besaran perolehannya berbeda setiap tiga bulannya.
Rinciannya:
2. Akses informasi kerja
Manfaat akses informasi yang meliputi data lowongan kerja dan bimbingan dalam bentuk konseling karir.
Manfaat selanjutnya adalah pelatihan kerja. Kemnaker bekerja sama dengan sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) untuk memberikan pelatihan bagi pekerja yang ter-PHK.
Pelatihan tersebut bisa berupa re-skilling atau up-skilling. Harapannya, pelatihan kerja ini dapat mempersiapkan dan menjadi bekal bagi pekerja saat memperoleh pekerjaan yang baru.
Baca juga: Besaran dan Cara Pencairan Dana JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan