Hotel dapat beroperasi dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan ketentuan berikut:
Baca juga: Aturan PPKM Level 1 untuk Sekolah, Supermarket, Warung Makan, dan Mall
Pasar lokal dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
Restoran atau Cafe dapat dibuka dengan maksimal 60 persen pengunjung dan beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat. Begitu juga dengan warteg, PKL/tempat jajan dan lapak.
Sementara untuk restoran dan kafe dengan jam operasional di malam hari dapat dibuka dari pukul18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat. Adapun kapasitas pengunjung maksimal 25 persen
Baca juga: Viral Video Bawa Sepeda Brompton Masuk Cafe di Semarang, Begini Etikanya...
Mall dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional hanya sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Sementara untuk bioskop, kapasitas maksimal pengunjung adalah 50 persen.
Bagi anak usia di bawah 12 tahun yang memasuki mall dan bioskop wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama.
Baca juga: Syarat Pengunjung Bioskop dan Tempat Wisata di Daerah PPKM Level 1