Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Pengunjung Bioskop dan Tempat Wisata di Daerah PPKM Level 1

Kompas.com - 02/11/2021, 14:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bioskop dan tempat wisata diizinkan dibuka pada daerah PPKM Level 1 untuk periode 2 November-15 November 2021. 

Aturan mengenai syarat pembukaan bioskop dan tempat wisata dijelaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021. 

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Daftar Daerah PPKM Level 1 dan 2

Berikut ini adalah syarat atau ketentuan pembukaan bioskop dan tempat wisata, khususnya di wilayah Jawa-Bali:

Bioskop

Ada sejumlah syarat bagi pengunjung yang harus dipenuhi agar bioskop bisa kembali dibuka untuk publik:

  • Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
  • Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;
  • Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua ;
  • Restoran/ umah makan makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit;
  • Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 2 dan 1 Periode 2-15 November 2021

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com