KOMPAS.com - Bioskop dan tempat wisata diizinkan dibuka pada daerah PPKM Level 1 untuk periode 2 November-15 November 2021.
Aturan mengenai syarat pembukaan bioskop dan tempat wisata dijelaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Daftar Daerah PPKM Level 1 dan 2
Berikut ini adalah syarat atau ketentuan pembukaan bioskop dan tempat wisata, khususnya di wilayah Jawa-Bali:
Ada sejumlah syarat bagi pengunjung yang harus dipenuhi agar bioskop bisa kembali dibuka untuk publik:
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 2 dan 1 Periode 2-15 November 2021