Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Biaya dan Cara Perpanjangan SIM 2022 | Cara Scan PeduliLindungi tanpa Internet

Kompas.com - 08/02/2022, 05:59 WIB
Rizal Setyo Nugroho

Editor

KOMPAS.com - Sejumlah pemberitaan menghiasi laman Tren sepanjang Senin (7/2/2022).

Informasi perihal biaya dan cara memperpanjang SIM A dan C mendominasi pemberitaan.

Perlu diketahui, perpanjangan SIM untuk SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75.000.

Selain itu, informasi terkait cara scan PeduliLindungi tanpa internet, hingga unggahan viral seseorang yang positif Covid-19 namun malah jalan-jalan di Malang juga menarik perhatian publik.

Berikut berita terpopuler di laman Tren sepanjang Senin (7/2/2022) hingga Selasa (8/2/2022) pagi:

1. Biaya, syarat, dan cara perpanjang SIM 2022

Biaya untuk memperpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75.000.

Syarat memperpanjang SIM,siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Adapun caranya, bisa dengan membuka laman http://sim.korlantas.polri.go.id lalu pilih menu "Pendaftaran SIM Online".

Selanjutnya pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan. Selengkapnya bisa disimak di sini: 

Biaya, Syarat, dan Cara Perpanjangan SIM A dan SIM C pada Tahun 2022

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com