KOMPAS.com - Sejumlah pemberitaan menghiasi laman Tren sepanjang Senin (7/2/2022).
Informasi perihal biaya dan cara memperpanjang SIM A dan C mendominasi pemberitaan.
Perlu diketahui, perpanjangan SIM untuk SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75.000.
Selain itu, informasi terkait cara scan PeduliLindungi tanpa internet, hingga unggahan viral seseorang yang positif Covid-19 namun malah jalan-jalan di Malang juga menarik perhatian publik.
Berikut berita terpopuler di laman Tren sepanjang Senin (7/2/2022) hingga Selasa (8/2/2022) pagi:
Biaya untuk memperpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75.000.
Syarat memperpanjang SIM,siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Adapun caranya, bisa dengan membuka laman http://sim.korlantas.polri.go.id lalu pilih menu "Pendaftaran SIM Online".
Selanjutnya pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan. Selengkapnya bisa disimak di sini:
Biaya, Syarat, dan Cara Perpanjangan SIM A dan SIM C pada Tahun 2022