Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya, Syarat, dan Cara Perpanjangan SIM A dan SIM C pada Tahun 2022

Kompas.com - 07/02/2022, 06:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Salah satu dokumen yang wajib dimiliki jika mengemudi kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi atau SIM. 

SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Baca juga: Biaya dan Cara Perpanjang SIM Online via Website dan Aplikasi 2022

 

Berikut ini biaya, syarat, cara memperpanjang SIM A dan SIM C tahun 2022. 

Masa berlaku SIM

Menurut Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM disebutkan bahwa SIM yang diterbitkan oleh Satpas di Indonesia berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

SIM tidak berlaku jika:

  • Habis masa berlakunya
  • Dalam keadaan rusak dan tidak terbaca lagi
  • Diperoleh dengan cara tidak sah
  • Data yang terdapat dalam SIM diubah, dan/atau
  • SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan

Perlu dicatat, penentuan masa aktif SIM tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya. Namun, mengikuti tanggal penerbitannya.

Syarat perpanjangan SIM

Mengutip Kompas.com, Rabu (2/2/2022), syarat untuk melakukan perpanjangan SIM cukup sederhana, yakni:

  • Siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi SIM lama dan SIM asli
  • Bukti cek kesehatan

Biaya perpanjangan SIM

Sementara itu, aturan mengenai biaya untuk perpanjangan SIM tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Berikut rincian biayanya:

  • Untuk SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000
  • Untuk SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75.000.

Baca juga: 2 Cara Membuat SIM Online dan Rincian Biayanya

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com