Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Omicron Melonjak, Berikut Aturan Baru Kemenag soal Pelaksanaan Ibadah

Kompas.com - 07/02/2022, 19:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) mengeluarkan aturan kebijakan pelaksanaan peribadatan atau keagamaan di rumah ibadah.

Peraturan kebijakan tersebut tertulis secara lengkap di Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

Wibowo Prasetyo selaku Staf Khusus Menteri Agama menyebutkan, penerbitan peraturan kebijakan tersebut merupakan upaya pencegahan penyebaran virus corona varian Omicron.

“Pertimbangan pokok dari penerbitan edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron yang lebih menular,” jelas Wibowo Prasetyo saat dihubungi oleh Kompas.com, Senin (7/2/2022).

Selain itu, peraturan kebijakan ini juga bertujuan untuk menertibkan masyarakat saat melakukan kegiatan agama di tempat ibadah.

Masyarakat diharapkan tetap menerapkan protokol kesehatan 5M 1D, yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas, menjauhi kerumunan dan doa selama berada di tempat peribadatan.

Baca juga: Lebih dari Seribu Jemaah Umrah Terinfeksi Covid-19, Kemenag Pastikan Umrah Tetap Lanjut

Aturan tempat ibadah

Ketentuan tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali sebagai berikut:

  • Wilayah dengan PPKM level 3 dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
  • Sementara wilayah PPKM level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
  • Adapun willayah PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selain mengatur peraturan pelaksanaan kegiatan peribadatan di wilayah Jawa dan Bali, peraturan tersebut juga berlaku bagi wilayah kabupaten/kota di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Baca juga: Kementerian Agama Buka Umrah Mulai Hari Ini, Simak Ketentuan Kemenag

Aturan pengurus dan pengelola tempat ibadah

Pengurus dan pengelola tempat ibadah diwajibkan menerapkan beberapa hal sebagai berikut:

  • Menyediakan petugas yang bertindak menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M
  • Memeriksa suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)
  • Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir
  • Menyediakan cadangan masker medis
  • Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan
  • Mengatur jarak antar jemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi
  • Tidak mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah
  • Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan
  • Melakukan disinfeksi ruangan secara rutin
  • Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara dan sinar matahari dapat masuk. Apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala
  • Memastikan pelaksanaan peribadatan maksimal 1 jam
  • Pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan, yakni memakai masker dan pelindung wajah (faceshield),
  • Menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit, dan mengingatkan Jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Selain itu, pengurus dan pengelola tempat ibadah harus menyiapkan, mensosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 di Peduli Lindungi

Aturan jemaah di tempat peribadahan

Selama melaksanakan kegiatan peribadatan di tempat Ibadah, jemaah diwajibkan:

  • Mengenakan masker
  • Menjaga kebersihan tangan
  • Menjaga jarak minimal 1 meter
  • Memiliki suhu badan di bawah 37 derajat celcius
  • Membawa perlengkapan peribadatan pribadi
  • Tidak bersalaman
  • Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah
  • Bagi jemaah yang berusia lebih dari 60 tahun dan ibu hamil disarankan untuk beribadah di rumah.

Wibowo Prasetyo menyebutkan bahwa anjuran lansia untuk beribadah di rumah demi alasan kesehatan.

Pasalnya lansia sangat rentan terpapar varian Omicron. Bahkan, berdasarkan data saat ini, jumlah kasus meninggal akibat Covid-19 umumnya merupakan orang-orang yang belum divaksin lengkap, berusia di atas 60 tahun dan memiliki komorbid.

“Ini murni alasan kesehatan saja. Sebab, lansia apalagi yang memiliki komorbid dan belum divaksin dengan dosis lengkap, kondisinya sangat rentan. Hal ini menjadi perhatian pemerintah yang dibahas dalam rapat terbatas,” jelas Wibowo Prasetyo.

Baca juga: Lansia Rentan Terkena Omicron, Bagaimana Capaian Vaksinasi Lansia di RI?

Sosialisasi dan pemantauan

Kemenag mengimbau seluruh stakeholder untuk ikut melakukan sosialisasi, pemantauan, koordinasi, dan pelaporan mengenai pelasanaan dan penerapan peraturan ini.

Wibowo Prasetyo menuturkan bahwa sosialisasi dilakukan secara berjenjang, yaitu mulai dari Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, hingga penyuluh agama yang ada di Kecamatan.

“Mereka bisa menjangkau sampai ke tingkat desa. Tidak sedikit para penyuluh agama kita adalah pengurus di tempat ibadah di wilayahnya. Jadi mereka bisa menjadi ujung tombak,” ujar Wibowo Prasetyo.

Selain itu, pihaknya juga menggandeng Madrasah yang ada di desa-desa untuk turut serta dalam sosialisasi.

Ke depannya, Wibowo Prasetyo berharap agar peraturan kebijakan pelaksanaan kegiatan peribadatan di tempat ibadah mampu mencegah penyebaran Omicron sehingga masyarakat dapat beribadah dalam kondisi normal.

Baca juga: Covid-19 Meningkat, Shalat Jumat Masih Diperbolehkan, asalkan...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Demonstran Israel Blokir Jalan dengan Batu, Truk Bantuan ke Gaza Tak Bisa Lewat

Demonstran Israel Blokir Jalan dengan Batu, Truk Bantuan ke Gaza Tak Bisa Lewat

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Media Asing Soroti Indonesia Vs Guinea | Ikan Tinggi Vitamin D

[POPULER TREN] Media Asing Soroti Indonesia Vs Guinea | Ikan Tinggi Vitamin D

Tren
Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Tren
Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Tren
Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Tren
Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Tren
Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Tren
8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

Tren
Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Tren
Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Tren
Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com