KOMPAS.com - Salah satu dokumen yang wajib dimiliki jika mengemudi kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi atau SIM.
SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Baca juga: Biaya dan Cara Perpanjang SIM Online via Website dan Aplikasi 2022
Berikut ini biaya, syarat, cara memperpanjang SIM A dan SIM C tahun 2022.
Menurut Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM disebutkan bahwa SIM yang diterbitkan oleh Satpas di Indonesia berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
SIM tidak berlaku jika:
Perlu dicatat, penentuan masa aktif SIM tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya. Namun, mengikuti tanggal penerbitannya.
Mengutip Kompas.com, Rabu (2/2/2022), syarat untuk melakukan perpanjangan SIM cukup sederhana, yakni:
Sementara itu, aturan mengenai biaya untuk perpanjangan SIM tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Berikut rincian biayanya: